Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Saatnya Peduli pada Korban Kejahatan "Scammer Cinta" bersama LPSK

13 November 2018   12:33 Diperbarui: 14 November 2018   21:14 2241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. - https://www.policebank.com.au

Saya akhirnya menyadari bahwa jeratan pelaku kejahatan scammer yang berkedok cinta atau kiriman uang di bandara memang sangat berbahaya.

Salah seorang teman saya akhirnya benar-benar menjadi korban para penipu yang kebanyakan berasal dari Nigeria ini. Ratusan juta uang melayang sia-sia. Beralih kepada para penipu ulung yang dengan cerdik menguras habis tabungan teman saya layaknya semudah memecah celengan ayam.

Malangnya, kami terlambat mengetahui bahwa teman saya menjadi korban kejahatan setelah ia berkali-kali melakukan transfer kepada penipu yang menjanjikan uang sebesar sekitar ratusan juta rupiah tersebut. 

Uang tersebut diceritakan sedang tertahan di Bandara Soetta dan harus ada proses penebusan terlebih dahulu sebelum bisa didapatkan.

Beberapa waktu sebelumnya, memang kami tidak menaruh curiga sedikitpun hingga akhirnya yang bersangkutan selalu merasa resah dan meminjam uang ke sana ke mari.

Sang penipu terus memojokkannya agar bisa terus memenuhi ambisinya mengirimkan pundi-pundi rupiah. Belum lagi, ia yang juga berkomplot dengan penipu lokal memiliki 1001 trik agar usahanya berhasil. Terus menelepon teman saya untuk segera mengirimkan uang dalam batas waktu tertentu, ia berkata bahwa mungkin saja uang teman saya tak akan pernah kembali.

Saat kami mengetahui apa yang terjadi, kami langsung menyarankan kepada korban agar segera melapor ke polisi. Namun, korban menolak dengan alasan bahwa ia masih bisa mendapatkan uangnya kembali dan uang yang dijanjikan oleh sang penipu tersebut. Saya berkeyakinan bahwa pada dasarnya ia malu dan takut untuk menghadapi permasalahan yang sedang menjeratnya.

Saya pun berinisiatif menghubungi Bu Fey Down, salah satu kompasianer yang sudah malang melintang membantu korban kejahatan semacam ini. Bu Fey menyarankan kepada kami agar tidak panik dan tetap tenang terlebih dahulu. 

Melapor ke polisi juga tindakan yang harus kami ambil. Beliau memang menyadari bahwa banyak korban scammer merasa bahwa mereka akan mendapat bantuan hukum yang minim. Pemikiran yang semakin sempurna dengan rasa malu, putus asa, dan ketakutan jika ada teror lain yang mengiringi.

Padahal, para pelaku kejahatan scam sekarang ini semakin licik untuk terus mendesak korbannya hingga tak ada lagi yang bisa diambil dari mereka. Banyak korban yang merasa terancam ketika mendapat musibah semacam ini. Untuk itulah, saksi dan korban tindak kejahatan harus mendapat perlindungan maksimal dalam rangka mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.

Di dalam UU No. 31 Tahun 2014 Pasal 5 Ayat  1, setidaknya ada beberapa perlindungan terhadap saksi dan korban yang harus dipenuhi. Perlindungan tersebut antara lain perlindungan atas keamanan pribadi. Perlindungan ini penting karena saksi dan korban seringkali mendapat teror baik melelui telepon atau lainnya yang menyebabkan jiwanya terancam.

Perlindungan ketika memberikan keterangan tanpa tekanan dari pihak manapun juga perlu diberikan agar proses pemeriksaan dan peradilan bisa berjalan sebagaimana yang diatur oleh undang-undang. 

Saksi dan korban juga berhak mendapatkan informasi perkembangan kasus yang sedang dijalani. Perlindungan ini juga diperlukan karena banyak korban kejahatan scam yang merasa bahwa mereka akan sia-sia jika melaporkan kasusnya karena nantinya tak ada perkembangan berarti.

Identitas saksi dan korban juga mendapat perlindungan dengan cara dirahasiakan. Dengan begini, mereka bisa memberikan keterangan tanpa takut nama baiknya tercemar dan bisa disalahgunakan. Tak hanya itu, saksi dan korban juga turut mendapat nasehat hukum.

Dokpri.
Dokpri.
Nasehat hukum ini penting sebagai tindak lanjut akan semangat untuk mengungkap kebenaran materiil dalam setiap proses peradilan pidana. Pengungkapan perbuatan nyata yang dilakukan terdakwa (actus reus) sangat penting dengan berdasar pada keterangan saksi atau korban dalam pembentukan keyakinan majelis hakim. Fakta sebenarnya mengenai kasus yang sedang mereka hadapi pun bisa terungkap.

Untuk itulah, perlu sebuah lembaga yang mengemban tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada para saksi dan korban. Lembaga ini adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006, LPSK memiliki beberapa wewenang penting, antara lain melakukan pengamanan dan pengawalan serta melakukan pendampingan saksi dan korban dalam proses peradilan.

Tak hanya berwenang mengamankan dan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, LPSK juga turut memberikan beberapa bantuan rehabilitasi terutama kepada para korban yang sudah banyak dirugikan oleh tindak kejahatan.

Rehabilitasi ini bisa berupa pemulihan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar. Bukan hal yang umum jika kejadian tindak kejahatan yang dialami korban semisal korban scam tadi membuat mereka terguncang. Mereka akan sulit beraktivitas seperti sedia kala dan terus-menerus fokus kepada kasus yang mereka hadapi. Termasuk pula korban scam yang telah terperdaya oleh rayuan gombal dari pelaku dan telah menghabiskan waktu dan materi yang tak sedikit.

Rehabilitasi juga bisa berupa bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan yang dilakukan dengan kerja sama melalui instansi terkait. Semuanya bermuara kepada penegakan hukum dan pengungkapan kasus kejahatan.

Peran LPSK terutama dalam upaya perlindungan saksi dan korban tindak kejahatan penipuan sangat perlu ditingkatkan dalam masa mendatang. Kemajuan iptek yang menjadi celah bagi pelaku scam untuk menjalankan aksinya membuat banyak korban berjatuhan. Dan, banyak dari mereka yang masih takut untuk lapor kepada pihak berwajib.

Alasan foto atau video pribadi disebar menjadi alasan klasik kasus semacam ini menguap begitu saja. Kasus yang terungkap seakan aib hidup yang tak bisa dimaafkan bagi para korban. Tak sedikit, kasus bunuh diri korban penipuan semacam ini juga kerap dijumpai. Padahal, peran LPSK yang menjamin kerahasiaan korban bisa menjadi dasar bagi korban untuk tidak takut melapor dan mendapatkan haknya sebagai warga negara.

Tak hanya itu, peran dari orang terdekat untuk peduli pada korban menjadi hal penting. Beberapa dari mereka antara lain pelapor (whistle-blower) dan ahli yang dapat memberikan keterangan berhubungan dengan suatu perkara pidana.  Peran mereka diperlukan meski tidak mendengar, melihat, dan mengalami sendiri kejadian tindak kejahatan.

Bersama penyidik Polres Malang Kota. - Dokpri
Bersama penyidik Polres Malang Kota. - Dokpri
Sebagai rekan korban yang turut melapor, saya pernah dikirimi pesan oleh akun FB palsu yang merupakan pelaku scam. Ia menanyakan apakah saya mengetahui identitasnya dan mengapa saya ikut campur masalahnya. Pesan yang bisa diartikan sebagai ancaman agar saya gentar.

Tapi pesan itu malah membuat saya semangat untuk menyebarkan akun palsu tersebut kepada rekan sekitar agar mereka berhati-hati.

Saya yakin, sesuai kewenangannya, LPSK juga akan melindungi saya. Belum lagi, perkembangan sistem peradilan pidana saat ini yang tidak saja berorientasi kepada pelaku, tetapi juga berorientasi kepada kepentingan saksi dan korban. Untuk itulah, LPSK sangat diharapkan lebih optimal dalam melindungi saksi dan korban.

Harapan ini merupakan sebuah optimisme bagi LPSK yang tergambar dalam umpan balik survei kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan. Dari hasil survei terhadap unsur pelayanan LPSK tahun 2017, diperoleh gambaran bahwa pelayanan LPSK sangat baik.

Beberapa unsur-unsur pelayanan tersebut antara lain persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, kesesuaian pelayanan, proses keberlanjutan hak, kecepatan waktu pelayanan, dan kompetensi petugas. 

Pelayanan maksimal LPSK juga tergambar pada nihilnya biaya yang dikeluarkan oleh saksi dan korban untuk mendapat perlindungan dari lembaga ini. Poin tersebut penting karena saksi terutama korban sejatinya berada pada posisi yang tidak menguntungkan. 

Merekalah yang seharusnya mendapatkan bantuan. Hasil ini juga menunjukkan bahwa LPSK adalah lembaga yang benar-benar transparan dalam melakukan tugas dan wewenangnya.

Sumber: LPSK
Sumber: LPSK
Semoga LPSK lebih dapat berperan dalam perlindungan saksi dan korban terutama dengan pimpinan  baru. Agar mereka yang dirugikan bisa mendapatkan haknya kembali sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Dan bisa menjadi pelajaran bagi kita untuk tidak takut serta peduli terhadap korban tindak kejahatan di sekitar kita. Terutama, korban scammer yang memakan korban tak sedikit.
***
Sumber:
Salinan UU No. 31 Tahun 2014
www.lpsk.go.id/publikasi
www.hukumonline.com
www.beritasatu.com
www.bbc.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun