Mohon tunggu...
Ikhwanul Farissa
Ikhwanul Farissa Mohon Tunggu... Ilmuwan - Officer, Blogger, Conten Creator, Penulis, IT & Data Scientist & Analis, Model Fashion.

"*Dengan Membaca Kamu Mengenal Dunia, Dengan Menulis Kamu Dikenal Dunia"*

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Sadar Pentingnya Jaminan Kesehatan dengan Hadirnya JKN Mobile

17 November 2017   09:27 Diperbarui: 17 November 2017   09:27 1516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Besaran Iuran

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran setiap bulannya akan dibayarkan langsung oleh Pemerintah. Sementara bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan, jumlah iuran yang harus dibayarkan sebesar 5 %  dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 3 % dibayar oleh pemberi kerja dan 2 % dibayar oleh peserta.

Kemudian bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, mulai 1 Juli 2015 lalu, iuran yang harus dibayarkan sebesar 5 % dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 % dibayar oleh Pemberi Kerja dan1 % dibayar oleh peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar 1 % dari gaji atau upah per orang perbulan yang dibayar oleh PPU. Sedangkan bagi kerabat lain dari PPU (seperti saudara kandung, ipar asisten rumah tangga, dll) serta peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja  iurannya adalah sebesar Rp. 25.500 per orang perbulan dengan manfaat pelayanan  di ruang perawatan kelas III, Rp. 42.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II dan Rp. 59.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Pentingnya Sebuah Aplikasi (Menjadi peserta JKN-KIS semakin mudah dan praktis)

Dalam peningkatan mutu layanan kesehatan tentu juga amat dibutuhkan teknologi yang ikut mendukung program JKN KIS. Salah satunya aplikasi kesehatan. Karena akan menjadi ujung tombak BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan terhadap peserta maupun mitra kerja. Contohnya saat ini BPJS Kesehatan telah mengembangkan aplikasi BPJS Kesehatan Mobile bernama Mobile JKN sebagai wujud nyata komitmen BPJSK dalam memberikan kemudahan akses dan pelayanan yang optimal bagi peserta. Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengakses beragam informasi terkait program JKN-KIS secara cepat dan mudah, dimanapun dan kapanpun, terutama via jaringan internet.


Mobile JKN (www.bpjs-kesehatan.go.id)
Mobile JKN (www.bpjs-kesehatan.go.id)
BPJS Kesehatan Mobile ini dapat didownload melalui Google PlayStore. Beragam fitur yang dapat dipergunakan oleh peserta antara lain:

Login, Masuk ke Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile.

Pendaftaran Pengguna Mobile, mendaftarkan diri anda untuk dapat menggunakan aplikasi BPJS Kesehatan Mobile.

Pendaftaran PBPU, mendaftarkan diri anda sebagai Peserta Bukan Penerima Upah.

Info BPJS, menampilkan informasi seputar BPJS Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun