RUU Perampasan Aset : langkah konkret masa depan yang dilupakan
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset adalah sebuah gagasan dalam konsep peraturan yang dibentuk untuk membantu memberantas korupsi. Peraturan ini berisi tentang perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. RUU Perampasan Aset akan membuat negara dapat mengambil paksa aset atau kepemilikan kekayaan terhadap para pelaku. Sederhananya, RUU ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara (recovery asset) akibat kerugian yang ditimbulkan oleh korupsi.
Berdasarkan sejarah pembentukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, RUU Perampasan Aset telah melewati perjalanan panjang. RUU ini pertama kali digagas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2003 dengan mengadopsi dari  United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Kemudian, pada 2008 PPATK mulai mengusulkan kepada pemerintah guna menjadi pembahasan lebih lanjut. Setelah melalui pengkajian lebih dalam, pemerintah mengajukan kepada lembaga legislatif pada 2012. Namun, hingga saat ini tidak ada kepastian hukum terkait tindak lanjut RUU perampasan aset.
Jika kita lihat indeks korupsi di Indonesia, menurut laporan Transparency International & Corruption Perseptions Index tahun 2022-2023, Indonesia menempati posisi ke-5 sebagai negara terkorup di asia Tenggara dan sekaligus menempati posisi 115 dari 180 negara di seluruh dunia yang ditakar kadar korupsinya. Pencapaian tersebut tentu saja menjadi prestasi yang sangat memuaskan bagi para koruptor. Â
Dengan banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, Tidak disahkannya RUU perampasan aset hingga saat ini adalah bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam menangani kasus korupsi. Hal ini tentu saja akan semakin menyebabkan korupsi tumbuh subur, dan koruptor hidup makmur. Satu hal yang mungkin bisa dijadikan alasan mengapa pemerintah tidak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset adalah adanya penjegalan dari berbagai pihak dengan kepentingan tertentu. Dalam banyak hal, mereka yang berada di balik lobi-lobi politik adalah individu-individu yang mungkin memiliki hubungan dekat dengan pelaku kejahatan ekonomi. Ada asumsi bahwa pengesahan RUU ini akan mengancam kenyamanan mereka yang telah mengakumulasi kekayaan secara tidak sah. Selain daripada itu, Pengesahan RUU Perampasan Aset yang memungkinkan penyitaan aset tanpa menunggu putusan akhir, dapat dianggap sebagai ancaman bagi mereka yang terbiasa beroperasi dalam zona abu-abu hukum. Selain daripada itu, korupsi yang tidak diselesaikan dengan serius akan menjadi ancaman yang semakin nyata terhadap kemajuan negara. Uang yang seharusnya dialokasikan terhadap pelayanan, infrastruktur, dan kesejahteraan. pada akhirnya berujung pada dompet tebal para pejabat.
Dalam retorika politik, kita sering mendengar janji-janji manis akan transparansi dan akuntabilitas. Namun, realitanya sering kali berbicara lain. RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi bukti nyata dari komitmen tersebut, tetapi ketidakpastian yang terus berlanjut dan penghianatan dari retorika politik, justru menunjukkan bahwa langkah konkret untuk menyelesaikan korupsi masih jauh dari harapan.
Menurut saya, dengan melihat kasus korupsi yang terjadi di Indonesia dan potensi yang akan terjadi di masa depan, pengesahan RUU Perampasan aset adalah Langkah konkret bagi masa depan yang perlu segera dilakukan. Adapun urgensi pengesahan RUU Perampasan aset ini adalah Pertama, merampas hasil aktivitas ilegal dari para pelaku kejahatan dan mencegah mereka menggunakan hasil kejahatannya. Kedua, alat bagi penegak hukum untuk memerangi korupsi. Ketiga, menghemat waktu dan biaya penanganan perkara. Keempat, mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan. Kelima, mengembalikan aset kepada pemiliknya yang sah. Keenam, memulihkan aset negara. Â
Lebih jauh lagi, saya rasa eskalasi publik dalam mempertanyakan komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi perlu disuarakan lebih keras dan lantang. Karena bagi saya, RUU Perampasan aset bukan hanya sekadar regulasi, tapi juga sebagai simbol harapan bagi rakyat yang mendambakan keadilan, serta langkah konkrit menuju masa depan negara yang lebih baik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI