Mohon tunggu...
Ikhlas Tawazun
Ikhlas Tawazun Mohon Tunggu... Freelancer - instagram/twitter: @tawazunikhlas

Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Indonesia 2018

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pileg di Bawah Bayangan Pilpres

13 Februari 2019   16:56 Diperbarui: 13 Februari 2019   17:42 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kumparan.com

Hari demi hari berlalu, tanggal 17 April semakin dekat. Publik semakin riuh rendah menyambut pesta demokrasi lima tahunan yang kali ini dikemas dalam Pemilu Serentak 2019. Eh, serentak? Apanya yang serentak?

Pemilu Serentak 2019 adalah pelaksanaan Pilpres dan Pileg secara bersamaan. Jadi pada 17 April nanti kita akan mencoblos lima kertas suara; Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, dan DPD. Pemilu Serentak ini akan dilaksanakan untuk pertama kalinya di Indonesia. Pemilu serentak ini digaung-gaungkan akan mengurangi politik transaksional, mengefisienkan biaya, dan mengefektifkan waktu.

Sayangnya, dengan pelaksanaan Pemilu Serentak ini pamor Pileg akan semakin jauh berada dibawah Pilpres. Padahal, rasa-rasanya dalam pelaksanaan Pemilu secara normal saja Pileg kurang mendapatkan perhatian karena perhatian publik tersedot oleh Pilpres. Menurut hasil survei Charta Politika, 72,3% pemilih akan terlebih dahulu mencoblos siapa pasangan capres-cawapres pilihan mereka di kertas suara, baru kemudian memilih siapa calon anggota legislatif yang mereka anggap layak duduk di parlemen[1]. Hasil survei tersebut jelas menenunjukkan bahwa perhatian masyarakat sangat tertuju kepada Pilpres. Apalagi media sangat intensif memberitakan Pilpres dan cenderung menelantarkan Pileg. Sementara itu, survei Polmark menyebutkan bahwa baru sekitar 13% pemilih punya pilihan calon legislatif[2]. Waduh, gawat banget! Kalau gitu nanti nyoblos siapa dong?

Belum lagi katanya banyak yang mau golput. Mereka yang golput katanya karena enggak suka kedua paslon di Pilpres. Hello? Kan ini judulnya Pemilu Serentak, ya mbok kalau enggak suka kedua paslon Pilpres masih ada empat kertas suara lain! Tinggal enggak nyoblos kertas suara Pilpres. Jangan gara-gara nila setitik rusak susu sebelenggu.

Jika ditelisik lebih lanjut, peran legislatif tidak kalah besar dibanding eksekutif, apalagi DPR-RI. Terdapat tiga fungsi utama para anggota dewan yang terhormat, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi DPR apa kabar? Aduh, payah banget deh jangan ditanya. Tahun lalu saja, dari 50 Program Legislasi Nasional (Prolegnas), hanya 5 yang berhasil disahkan[3].

Sementara itu, fungsi anggaran juga penting banget kedudukannya. DPR bersama Presidenlah yang akan membuat RAPBN dan mengesahkannya. Kalau anggota DPR-nya enggak bener gimana? Ya paling bikin RAPBN-nya enggak bener dan gampang dikorupsi. Lihat aja tuh Ketua DPR kemarin ditangkap atas kasus korupsi E-KTP. 

Terakhir, fungsi pengawan sudah jelas untuk mengawasi kerja eksekutif. Tanpa supervisi oleh DPR, bisa-bisa pemerintah berjalan bebas, tidak transparan, dan tidak terkontrol. Inilah pentingnya trias politika yang mengusung konsep check and balance.

Oleh karena itu, mari tingkatkan kesadaran kita terhadap Pileg, jangan dicuekin terus. Elit politik dan media juga harusnya lebih mengangkat isu Pileg disamping Pilpres. Yuk, kepoin para calon wakil rakyat kita agar gak salah pilih.

 Referensi   

[1] Bbc.com, "Pileg kalah pamor dari Pilpres 2019, efek samping pemilu serentak? ", https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46902205, diakses 13 Februari 2019.

[2] Republika.co.id, "Survei: Banyak Masyarakat Belum Tahu Pemilu 2019 Serentak", https://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/17/12/18/p152ru409-survei-banyak-masyarakat-belum-tahu-pemilu-2019-serentak, diakses 13 Februari 2019.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun