Mohon tunggu...
I Ketut Sudarsana
I Ketut Sudarsana Mohon Tunggu... Dosen - Abdi Negara pada Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

I Ketut Sudarsana lahir di Desa Ulakan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem Provinsi Bali. Jenjang pendidikan formal yang dilalui adalah SDN 4 Ulakan (1994), SMPN 1 Manggis (1997), dan SMKN 1 Sukawati (2000). Pendidikan Sarjana (S1) Pendidikan Agama Hindu di STAHN Denpasar (2004), dan Magister (S2) Pendidikan Agama Hindu di IHDN Denpasar (2009). Tahun 2014 menyelesaikan pendidikan Doktor (S3) di Sekolah Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia Bandung. Pengalaman kerja dimulai pada tanggal 1 Januari 2005 sampai sekarang sebagai dosen tetap Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. Adapun alamat email iketutsudarsana@uhnsugriwa.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Televisi dan Pengaruhnya Pada Kehidupan Remaja

19 Desember 2018   14:06 Diperbarui: 19 Desember 2018   14:28 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Masa remaja memiliki karakteristik yang tidak sama dengan masa-masa lainnya dalam kehidupan manusia. Adanya perbedaan karekteristik tersebut mengharuskan bagi setiap orang tua remaja dan setiap pendidik untuk memperhatikan dan mempelajarinya dengan baik, sehingga dia (pendidik) dapat melakukan tindakan yang bermanfaat bagi anak didiknya (remaja) maupun orang lain yang ada di sekitarnya. 

Meskipun kehidupan remaja dipenuhi dengan berbagai macam problematika, tetapi remaja perlu diberikan pemahaman tentang nilai-nilai social dan norma-norma yang mengatur perilaku mereka.

Masa remaja adalah masa pematangan fisik dan  jiwa. Masa di mana seluruh anggota badannya telah sempurna dan siap melakukan tugasnya. Manusia sangat ingin melampiaskan hawa nafsunya. Ketika lapar, maka sangat ingin makan. 

Ketika haus, maka sangat ingin minum. Begitu juga ketika organ reproduksi telah sempurna yang siap melakukan tugasnya, maka muncul keinginan untuk melampiaskan. Pada masa inilah remaja mendapatkan cobaan yang berat dalam masalah ini.

Kemajuan teknologi saat ini sangat pesat. Salah satunya keberadaan media elektronik televisi yang dimiliki hampir setiap keluarga. Oleh karena itu tayangan yang ditampilkan di televisi tentu berdampak pada perilaku remaja dalam kehidupannya baik dalam skala besar maupun dalam skala kecil. Apalagi dapat diketahui banyak dan maraknya penyebaran film horor yang banyak adegan senonoh dalam pembuatannya. 

Terlebih lagi sinetron-sinetron cinta yang mengangkat kehidupan remaja jaman sekarang yang dibalut dengan adegan-adegan percintaan. Dengan menonton adegan itu tentu saja adanya rasa ingin tahu dan merasakan yang dilihatnya.

Dampak kemajuan teknologi media televisi yang mampu mengubah cara manusia menonton film, memperoleh informasi, menikmati suasana istirahat atau mendengarkan musik, namun teknologi terkadang menjadi kawan, tetapi kadang kala bisa juga menjadi lawan. 

Teknologi menjadi kawan ketika kehadirannya memudahkan manusia bekerja memperoleh informasi dan juga bersosialisasi. Akan tetapi ketika teknologi sudah mulai mengusik privasi manusia dan melanggar norma-norma, tata nilai dan kepatutan sosial, maka teknologi pun mulai menjadi lawan. Persaingan stasiun televisi yang ada menguntungkan para pemirsanya karena stasiun televisi akan bersaing menampilkan acara semenarik mungkin. 

Namun, di sisi lain akan berdampak negatif ada pemirsa jika stasiun televisi menampilkan hal-hal di luar aturan penyiaran dan melanggar nilai-nilai sosial demi meraih minat pemirsanya.

Tayangan yang bolehditampilkan di televisisudah di atur oleh Lembaga Penyiaran Indonesia. Tayangan yang ditampilkan di dalam televise diharapkan memberikan informasi dan pengetahuan baru untuk masyarakat khususnya para remaja. Tayangan yang mengambarkan tentang pergaulan bebas remaja sangat dibatasi. 

Hal ini diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program siaran Bab VII pasal 19 ayat 1 yang menyatakan lembaga penyiaran televise dilarang menyajikan adegan yang menggambarkan aktivitas hubungan seks, atau diasosiasikan dengan aktivitas hubungan seks atau adegan yang mengesankan berlangsungnya kegiatan hubungan seks, baik secara eksplisit dan vulgar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun