Padahal sebelum putuskan kenaikan harga BBM bersubsidi pemerintah telah mengkajinya berdasarkan kondisi perkembangan geopolitik global dan menyiapkan skema pengalihan subsidi BBM dengan sejumlah program jaring pengaman sosial.
Anehnya saat pemerintah berinisiatif mengajukan RUU Perampasan Aset Koruptor sejak tahun 2021 namun belum dianggap prioritas oleh DPR masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022, mengapa suara mahasiswa dan buruh sayup-sayup tak terdengar?
Padahal untuk menyelamatkan uang negara dari jarahan para penjahat kerah putih, Indonesia membutuhkan sebuah undang-undang yang dapat memberi efek seseorang berpikir sebelum korupsi.
Mengapa DPR sebagai fungsi legislasi tak bergeming saat pemerintahan Presiden Jokowi mengajukan RUU Perampasan Aset?
Padahal Kejagung, KPK dan PPATK mendukung inisiatif pemerintah mengajukan RUU Perampasan Aset untuk merampas hasil kejahatan ekonomi yang semakin canggih modus operandinya.
Energi bangsa ini harusnya dikerahkan untuk terus mendorong supremasi hukum, law enforcement memberantas "kejahatan kerah putih".
Kejahatan intelektual dan terorganisir jauh lebih bersifat "destruktif" dibandingkan kriminal biasa jalanan.
Penegakan hukum juga belum maksimal untuk tindak pidana pencucian uang dari kejahatan korupsi, narkoba, illegal mining, illegal logging, pembakaran hutan untuk lahan kebun, judi online, investasi bodong, mafia tanah dan kekuasaan yang transaksional.
harga bbm naik, tantangan transformasi energi fosil menuju eb
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Jokowi akan kembali mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset ke DPR RI.
Upaya ini diambil setelah DPR tak memasukkan rancangan aturan itu dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Negara tentu tidak melarang warganya kaya bahkan menjadi super kaya asal diperoleh secara wajar dan tidak melanggar hukum. Untuk memonitor pejabat negara maka sudah ada kewajiban mengisi secara berkala Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dan itu sebenarnya tidak cukup maka harus ada "pembuktian terbalik". Apakah peningkatan jumlah kekayaan pejabat diperoleh secara wajar atau tidak?
Maka jika terindikasi korupsi lalu divonis oleh pengadilan maka disinilah esensi kehadiran UU Perampasan Aset Koruptor untuk memiskinkan pelaku tindak pidana kejahatan korupsi dan pencucian uang.
Tidak seperti saat ini misalnya pelaku koruptor dari penjara masih bisa menikmati hasil korupsinya bahkan diinvestasikan untuk menjadikan kroni dan kerabatnya ikut menikmati hasil kejahatan korupsinya. Dan saat keluar penjara malah tetap kaya bahkan semakin kaya.