3) Perlindungan hukum, sosial, politik dan ekonomi untuk rakyat
Dalam pembukaan UUD 1945 jelas ditegaskan tujuan lahirnya kemerdekaan Indonesia yang diperjuangkan dengan darah, air mata dan nyawa adalah menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip Negara Indonesia adalah negara hukum sesuai Pasal 1 (3) UUD 1945 mengharuskan negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Negara harus memberikan akses seluas-luasnya tanpa diskriminasi ekonomi dalam memajukan kesejahteraan umum.
Komitmen negara dalam penegakan hukum yang telah diupayakan dengan pembentukan lembaga baru dalam rangka memperkuat sistem hukum yang berkeadilan tentunya harus dibarengi dengan kesadaran warga negara untuk patuh terhadap hukum.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan tanggung jawab negara dan seluruh rakyat Indonesia.
Ketika reformasi sistem dan kelembagaan telah dilakukan tanpa dibarengi "revolusi mental" aparat dan masyarakatnya maka hukum akan tunduk pada kekuasaan dan uang sehingga menimbulkan kesan bahwa hukum hanya tajam kebawah tapi tumpul keatas.
Saat ini Polri sedang diuji untuk mampu bekerja profesional dan transparan dalam mengungkap fakta dan motif dari kasus "polisi tembak polisi" yang lebih dari sebulan mendapat atensi luas dari masyarakat.
Asumsi dan analisa liar bahkan telah memenuhi ruang publik melebihi kecepatan penyidikan.
Jika masyarakat pada akhirnya tidak merasakan keadilan maka institusi Polri menjadi taruhan dan tidak tertutup kemungkinan akan melemahkan wibawa  pemerintah (Presiden).
4) UMKM naik kelas