Mohon tunggu...
I Ketut Guna Artha
I Ketut Guna Artha Mohon Tunggu... Insinyur - Swasta

Orang biasa yang suka kemajuan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law untuk Kepentingan Siapa?

12 Maret 2020   09:49 Diperbarui: 12 Maret 2020   09:44 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara (Kompas.com, 22/10/2019).

Omnibus Law dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, menyederhakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Pasca reformasi 1998, masa jabatan Presiden dibatasi konstitusi hanya 2 periode (10 tahun) dengan mengelola APBN yang terbatas namun harus mengurai ketimpangan ekonomi dan pembangunan. Maka Presiden yang punya visi Indonesia maju, dituntut inovatif untuk mewujudkan keadilan ekonomi dalam waktu singkat, minimal membangun fundamental ekonomi yang kokoh.

Lazimnya di negara-negara maju, Pemerintah membutuhkan peran kerjasama pihak swasta, baik investasi dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.

Tentu investasi swasta murni atau skema kerjasama pemerintah membutuhkan stabilitas politik dan keamanan, kepastian hukum, pemangkasan birokrasi (perijinan), jaminan ketersediaan lapangan kerja dan pendapatan buat negara serta yang tak bisa diabaikan adalah kesinambungan terkelolanya lingkungan tetap terjaga dengan baik.

Maka dari itu inisiatif usulan pemerintah dalam terobosan hukum, Omnibus Law (khususnya Cipta Kerja) perlu kita dukung untuk kepentingan jangka panjang.

Harus dipahami bahwa spiritnya adalah "terobosan hukum" apalagi ditengah situasi dunia mengalami guncangan ekonomi yang tidak pasti.  

Jadi jangan tolak spiritnya, jika substansi naskah akademiknya belum mengakomodir aspirasi para pihak termasuk tenaga kerja. Silahkan dikaji dan dinegosiasikan dengan parlemen sebelum disahkan. Yang penting apapun upaya perbaikan/reformasi di bidang ekonomi harus bermuara kepada kesejahteraan rakyat yang tidak boleh bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945.

Janganlah energi kita dimobilisasi hanya untuk demonstrasi yang tidak perlu.
Kita bersama punya keinginan kuat untuk menjadi bangsa yang produktif, inovatif, berdaya saing dengan mengembangkan riset dan teknologi.
Riset dan teknologi tidak cukup dengan human capital, harus ada capital inflow (arus modal asing yang masuk ke dalam negeri) dan regulasi.

Nah.. capital inflow ini butuh kepastian, keamanan dan kenyamanan. Jika investor hengkang, misalnya pabrik/industrinya direlokasi ke negara yang lebih aman dan  nyaman maka dia akan meninggalkan masalah termasuk pengangguran.

Untuk hal ini bangsa kita perlu belajar dari Vietnam.
Jika kita hanya sibuk menuntut hak maka jangan salahkan nanti Vietnam akan menikmati surganya investasi (menjadi bangsa produsen) dan Indonesia akan menjadi bangsa konsumsi maka importirlah yang makin kaya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun