Mohon tunggu...
Ikang Maulana
Ikang Maulana Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Mahasiswa FISIP Undip Semarang yang tengah berusaha membangun budaya literasi.

Selanjutnya

Tutup

Raket

KPAI vs PB Djarum, Memang Ada Masalah Apa?

12 September 2019   00:29 Diperbarui: 12 September 2019   07:42 10233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ditengah prestasi atlet Indonesia yang sedang lesu dalam cabang olahraga memang saat ini masih bisa dibilang banyak melahirkan atlet yang mengharumkan Indonesia baik kancah nasional maupun internasional. 

Hal tersebut tidak bisa lepas dari pengkaderan para atlet tersebut melalui suatu ajang audisi yang dilakukan rutin setiap tahun oleh beberapa yayasan. 

Salah satu yang memiliki kiprah dalam penggodokan atlet tersebut tidak lain adalah Djarum Foundation. 

Tampaknya ajang tersebut terancam tidak dapat diselenggarakan kembali. Kejadian tersebut tidak lepas dari ulah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang membuat audisi tersebut terancam dihentikan oleh Djarum Foundation melalui PB Djarum.

Mengutip laman Kompas hal tersebut bermula dari tudingan Komisioner KPAI bidang Kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty, menyatakan, kegiatan audisi beasiswa bulu tangkis Djarum Foundation termasuk dalam bentuk eksploitasi anak secara terselubung saat seri pertama Audisi Bulu Tangkis PB Djarum yang diselenggarakan di Bandung tanggal 28-30 Juli lalu. 

Sitty menyatakan, kegiatan yang melibatkan anak-anak dan disponsori oleh industri rokok merupakan termasuk bentuk eksploitasi anak secara terselubung. 

Kala itu, KPAI lantas meminta Djarum Foundation untuk segera menghentikan kegiatan audisi yang masih akan dilaksanakan di beberapa kota selain Bandung. 

KPAI menilai Djarum Foundation telah memanfaatkan anak-anak untuk mempromosikan brand image Djarum dalam kegiatan audisi bulu tangkis. 

Hal itu telah disepakati pula oleh sejumlah lembaga negara lain seperti Kemenko PMK, Kemenpora, Kemenkes, Bappenas, dan BPOM seusai pertemuan di Kantor KPAI pada Kamis (1/8/2019).

Rapat koordinasi KPAI dengan sejumlah kementerian dan lembaga itu menghasilkan enam kesepakatan terkait kegiatan Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulu Tangkis, yaitu:

1. Sepakat bahwa pengembangan bakat dan minat anak di bidang olahraga bulu tangkis harus terus dilakukan.

2. Sepakat mendesak Djarum Foundation untuk sesegera mungkin menghentikan penggunaan anak sebagai media promosi brand image Djarum.

3. Mendukung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengevaluasi status Kota Layak Anak (KLA) di daerah-daerah sebagai lokasi audisi.

4. KPAI bersama KPP-PA (Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) akan mengundang para kepala daerah yang menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan ini, antara lain Wali Kota Bandung, Wali Kota Surabaya, Wali Kota Purwokerto, Bupati Kudus, dan lain-lain.

5. Mendorong pelaku usaha, khususnya BUMN, untuk mensponsori kegiatan pencarian bakat dalam bidang apa pun, termasuk dalam bidang olahraga untuk anak.

6. Mendorong peran orangtua dalam mendidik anak akan bahaya laten rokok, termasuk di dalamnya penggunaan branding image rokok dan bahaya eksploitasi terselubung lainnya dalam kegiatan-kegiatan yang melibatkan anaknya.

Akibat tudingan tersebut serta kesepakatan yang telah dihasilkan praktis KPAI meminta PB Djarum mengubah format audisi pemilihan bakat anak agar tidak melanggar Perda di daerah tempat digelarnya audisi beasiswa bulutangkis Djarum. 

KPAI meminta logo yang berasosiasi dengan rokok tidak dipasang saat acara, termasuk di seragam peserta. 

Meskipun pada akhirnya pada Sabtu (7/11/2019) melalui konferensi pers PB Djarum mengumumkan untuk menghentikan audisi tersebut pada tahun 2020. Respon warganet pun bermunculan pada Senin (9/11/2019) melalui tagar #bubarkanKPAI di media sosial twitter bahkan sempat menduduki peringkat pertama.

Apakah sikap KPAI sudah tepat?

Yang menjadi pertanyaan saya saat ini adalah apakah tindakan KPAI sudah tepat ? Apakah KPAI tidak melewatkan kasus yang seharusnya lebih penting ketimbang mengurusi sesuatu yang sudah membawa prestasi banyak bagi Indonesia ?

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Junaedi seperti dikutip dalam laman CNN Indonesia berpendapat KPAI harus bisa membandingkan logo jual Djarum dengan logo yang dipakai oleh anak-anak. Hal itu, kata dia, dapat dibuktikan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Diketahui, persoalan promosi rokok sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Pasal 35 ayat (2) huruf b PP itu menyebutkan bahwa promosi tembakau "tidak menggunakan logo dan/atau merek Produk Tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan."

Kedua, lanjut Junaedi, yang perlu dicermati ialah pelaksana kegiatan; apakah dilakukan oleh perusahaan rokok Djarum atau yayasan dari Djarum tersebut.

Diketahui, Djarum Foundation sendiri merupakan yayasan yang mengurusi tanggung jawab sosial dan lingkungan serta tidak mengurusi jual beli rokok Djarum. 

Djarum Foundation inilah yang biasanya mengadakan seleksi atlet bulutangkis. Ditambahkannya, kebermanfaatan dari program yang digelar yayasan ini juga menjadi penting untuk dipertimbangkan.

Ketiga, kata Junaedi, soal tudingan eksploitasi anak. Menurutnya, perlu dilihat apakah Djarum mengambil keuntungan materi dari kegiatan itu. 

Misalnya, kata dia, KPAI perlu melihat apakah Djarum membuka booth penjualan di lokasi pendaftaran audisi. Di samping itu, ia juga menyebut kepentingan investigasi mengenai unsur pemaksaan terkait pemberian rokok maupun penggunaan kaos tersebut.

Dalam Penjelasan Pasal 66 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, "dieksploitasi secara ekonomi" adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan Anak yang menjadi korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan materiil. 

Terlepas dari proses pembuktiannya, Junaedi menganggap belum ada unsur eksploitasi ekonomi dari pelaksanaan audisi PB Djarum tersebut.

Dari penjelasan beliau mengartikan bahwa KPAI selain tidak bisa membedakan Djarum yang dipergunakan untuk perusahaan rokok dengan PB Djarum juga KPAI tidak bisa mengartikan peraturan yang menjadi dasar melakukan tudingan terhadap PB Djarum telah melakukan eksploitasi anak.

Lalu mengapa KPAI baru mengurusi hal seperti ini padahal UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ? 

Tidakkah KPAI lebih baik mengurusi hal yang belum tersentuh oleh pihak lain bahkan oleh negara sekalipun ? 

Seperti membina dan memberdayakan anak jalanan misalnya agar memiliki pendidikan cukup. Atau melakukan pemulihan terhadap korban kekerasan dan bullying agar traumanya mereda. 

Nyatanya KPAI tidak melakukan hal yang lebih substansial seperti itu. Sebelum diakhiri mungkin KPAI lupa kasus sodomi JIS yang terjadi pada 2014 lalu. Bukannya menindak malah KPAI hanya bisa mengomentari saja.

Sumber Referensi

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190909140350-12-428746/pakar-hukum-kpai-harus-buktikan-dulu-djarum-eksploitasi-anak

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/10/06234511/polemik-pb-djarum-vs-kpai-yang-berujung-stop-audisi?page=all

https://tirto.id/kpai-vs-pb-djarum-asal-usul-polemik-audisi-umum-bulu-tangkis-ehKu

https://www.kompasiana.com/ibumercy/54f79bc8a33311661b8b4586/menggelikan-sikap-sekjen-kpai-terhadap-kasus-sodomi-jis

Sumber Gambar

https://www.pbdjarum.org/klub/beasiswa-bulutangkis/#gref

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Raket Selengkapnya
Lihat Raket Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun