Dalam hal ini, akan dilakukannya analisis terhadap kondisi perekonomian yang dapat dinilai melalui kondisi politik, sosial, maupun budaya nasabah di masa yang akan datang. Kondisi yang baik akan memberi dampak positif terhadap perkembangan usaha nasabah yang kemudian akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan pembiayaan nasabah di bank syariah.Â
Capacity (Kemampuan)
Kemampuan nasabah dalam melakukan permohonan pembiayaan juga wajib dilakukan pihak bank. Bank syariah harus memastikan bahwa nasabah memiliki kemampuan keuangan yang mencukupi sehingga dapat mendukung dalam melaksanakan kewajiban melunasi tanggungan pembiayaan yang disetujui.Â
Capital (Modal)
Perhitungan modal akan dilakukan sebelum keputusan realisasi pembiayaan. Hal ini dilakukan agar mencegah risiko yang akan terjadi di kemudian hari apabila modal yang dimiliki nasabah tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan pembiayaan.
Collateral (Jaminan)
Jaminan merupakan salah satu unsur penting yang harus dinilai oleh pihak perbankan. Perlu adanya pengecekan terhadap barang jaminan yang akan digunakan oleh nasabah. Hal ini berguna agar barang jaminan atau wujud jaminan yang diserahkan sesuai dengan nilai yang berlaku dengan dengan wujud fisik jaminan tersebut.Â
Ditulis Oleh Arellea Putra Pratama, Ihsan Rizki Mansis, Jasmine Adzka Sajidah, Fara Rayan Kemala, Sophie Nabila dan Lili Puspita Sari, SEI., ME., AWP
Daftar Pustaka
Databoks. (2021). Pembiayaan Bermasalah Bank Umum Syariah Terus Meningkat. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/07/26/pembiayaan-bermasalah-bank-umum-syariah-terus-meningkatÂ
Hamonangan. (2020). Analisis Penerapan Prinsip 5C dalam Penyaluran Pembiayaan pada Bank Muamalat KCU Padangsidempuan. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, Dan Akuntansi), 4(2), 454--466.