Mohon tunggu...
IndonesiaGO Digital
IndonesiaGO Digital Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Menilik Kesuksesan Gitlab, Perusahaan Tingkat Dunia yang Tidak Punya Kantor

9 November 2017   14:08 Diperbarui: 10 November 2017   08:57 1057
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto: xtremeshopfitting.com.au
sumber foto: xtremeshopfitting.com.au
Dengan menggunakan layanan sewa kantor, perusahaan Anda juga memenuhi syarat untuk mengajukan legalitas kepada pemerintah. Terutama, kalau ingin membangun perusahaan dengan badan hukum yang jelas, baik CV ataupun PT. Di Indonesia, Anda harus memiliki alamat kantor yang jelas untuk mengurus badan hukum PT dan CV.

Salah satu solusinya adalah dengan menyewa layanan Virtual Office atau Kantor Virtual, dengan begini maka unsur legalitas pembuatan kantor Anda sudah terselesaikan bahkan tanpa memiliki kantor sendiri. Kantor Virtual merupakan masa depan bagi pemilik bisnis kecil atau startup yang menginginkan kemudahan.

Biaya yang diperlukan untuk menyewa kantor virtual tersebut pun tidak terlalu besar. Apalagi, Anda tidak menggunakannya sebagai lokasi kerja para karyawan. Saat ini, tersedia berbagai layanan sewa kantor virtual. Layanan ini menyediakan pemakaian ruangan secara bersama.

Kontor Virtual sendiri biasanya sudah tersedia berbagai paket layanan sewa kantor yang bisa digunakan. Biaya yang perlu dikeluarkan juga tidak terlalu mahal, berkisar antara Rp4,5 juta hingga Rp11 juta per tahun. Jauh lebih murah dibandingkan menyewa kantor yang megah, kan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun