Mohon tunggu...
Iqbal Iftikar
Iqbal Iftikar Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Wannabe

Nothing was never anywhere

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Bagaimana Seorang Caleg Ditetapkan Sebagai Anggota DPR?

26 November 2018   16:54 Diperbarui: 28 November 2018   01:10 5677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh perhitungan pembagian kursi. Dokumen pribadi.

Sudah dua bulan lebih kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dilaksanakan. Setiap kontestan dari lima pemilihan (Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten) telah mengerahkan segala upaya untuk menarik hati masyarakat agar mencoblos nama mereka di surat suara 17 April kelak.

Masyarakat pun sudah mulai dicekoki berbagai materi kampanye. Bangun tidur, buka HP, muncul postingan kampanye capres. Bersiap beraktifitas pagi, menyalakan TV, tayang berita tentang Pemilu. Keluar rumah, di sepanjang jalan menuju kantor bertebaran spanduk kampanye setiap calon yang mengharap suara anda.

Dari bermacam wajah dalam materi kampanye yang kita terima, kebanyakan adalah muka-muka baru yang jarang (atau mungkin belum pernah) kita lihat sebelumnya. Jika muka kedua calon presiden dan wakil presiden sudah kita kenal baik, muka-muka para calon yang memperkenalkan diri sebagai calon legislatif DPR/DPRD memang masih sangat asing.

Bisa dibilang usaha para calon legislator ini mungkin lebih berat daripada usaha para capres karena saingan mereka lebih buaaaanyak. Ambil contoh para caleg DPR RI yang bertarung di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I (dapil saya). Di sana terdapat 102 caleg dari 16 parpol yang memperebutkan tujuh kursi DPR RI.

Tapi pernahkah kita bertanya: Bagaimana para legislator ini ditetapkan?

Tentu saja kita sudah akrab dengan penentuan pemenang pilpres: salah satu calon harus mengantongi lebih dari 50% suara nasional dengan minimal 20% suara di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Singkatnya, pilihan mayoritas.

Maka, karena pilpres kali ini hanya diikuti oleh dua pasangan calon, hampir pasti pemenang pilpres dapat ditentukan dalam satu putaran. Bahkan, dengan  quick count, pemenangnya sudah bisa diterawang sebelum KPU mengumumkan hasil resmi.

Untuk para caleg, penetapan anggota pemenang pemilu tidak semudah itu.

Pada hari pemilihan, kita hanya melihat hasil hitung cepat untuk pasangan capres-cawapres dan perolehan suara nasional untuk parpol. Jarang sekali yang memberitakan tentang calon A yang terpilih menjadi legislator atau calon B yang terpilih menjadi senator menurut quick count.

Hari pemilihan di Indonesia memang tidak seperti di Amerika Serikat yang mana, bagi yang mengikuti kabar 2018 mid-term election kemarin, hasilnya dapat langsung diketahui. Selain karena pemilihan di sana sudah berbasis elektronik, juga karena setiap dapil hanya menghasilkan satu pemenang.

Pemilih melihat nama calon legislatif pada Pemilu 2014 lalu. (Sumber: commons.wikimedia.org)
Pemilih melihat nama calon legislatif pada Pemilu 2014 lalu. (Sumber: commons.wikimedia.org)
Di Indonesia, banyak hal yang berbeda. Pasal 186 undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang pemilu menyatakan penambahan jumlah kursi DPR RI dari 560 menjadi 575. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun