Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pelajar Ikut Aksi Unjuk Rasa, Salahkah?

29 September 2019   10:58 Diperbarui: 29 September 2019   11:41 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain kemampuan abad 21 (4C), bukankah siswa dalam kurikulum 2013 didorong untuk memiliki kemampuan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS)? Dalam konteks teori Bloom yang telah direvisi Krathwol dan Anderson (2002) yang meliputi C-1 (memahami), C-2 (memahami), C-3 (mengaplikasikan), C-4 (menganalisis), C-5 (mengevaluasi), dan C-6 (mencipta/ mengkreasi), ranah HOTS mulai C-4, C-5, sampai C-6.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan pelajar merupakan hasil analisis (C-4) mereka terhadap situasi yang kondisi yang berkembang dalam masyarakat. Mereka melihat ada ketidakberesan yang membuat mereka bergerak dan turun ke jalan. 

Kalau pun misalnya ada peserta aksi unjuk rasa yang ikut-ikutan, hal tersebut hanya bersifat kasuistis, tidak merepresentasikan aksi unjuk rasa secara umum.

Mereka mengkritisi atau mengevaluasi (C-5) kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang dinilainya tidak pro rakyat. Dan sikap menolak adalah bentuk sikap mereka kebijakan tersebut disertai argumen yang logis. 

Sikap menolak pun tidak asal menolak, tetapi mereka pun mengajukan alternatif solusi dalam bentuk maklumat atau tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah (C-6).

Di sekolah atau Perguruan Tinggi (PT) ada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Salah satu tujuan tujuan dari PPKn adalah untuk membentuk pelajar dan mahasiswa menjadi warga negara yang kritis, demokratis, peka, peduli terhadap situasi dan kondisi sosial, serta menjadi agen perubahan dalam masyarakat. 

Dalam mata pelajaran PPKn pun ada materi yang berkaitan dengan kemkerdekaan mengeluarkan pendapat. Oleh karena itu, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa adalah "pembelajaran di ruang kelas" dalam artian luas (out door class). Jalanan menjadi sarana ekspresi sekaligus "laboratorium demokrasi" bagi mereka.

Guru dan dosen memberikan pemahaman kepada pelajar dan mahasiswa agar melakukan aksi unjuk rasa dengan tertib, aman, damai, santun, dan menaati aturan yang berlaku. Tugas aparat kepolisian adalah mengawal dan memastikan aksi unjuk rasa berjalan tertib, aman, dan damai. 

Kalau pun ada oknum peserta unjuk rasa yang berbuat anarki, menganggu ketertiban umum, membawa senjata tajam, atau benda-benda yang berbahaya, maka mereka wajib diamankan oleh aparat kepolisian.

Aksi unjuk rasa turun ke jalan memang bukan satu-satunya cara menyuarakan aspirasi kepada para pemimpin atau para pemegang kebijakan, tetapi ada cara-cara lain, diantaranya menulis dalam bentuk surat, puisi, komik, karikatur, gambar, video, dan sebagainya. 

Ruang-ruang kelas dan ruang-ruang kuliah dijadikan sebagai sarana untuk menambah wawasan dan mematangkan kualitas intelektual mereka agar berargumen tidak asal omong, tetapi argumentatif, berbobot, logis, dan rasional.#pen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun