Mohon tunggu...
Mh Firdaus
Mh Firdaus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Penulis dan Traveller amatir. klick: www.nyambi-traveller.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aturan Memadai, Ayo Wujudkan Desa Inovatif

31 Maret 2019   13:31 Diperbarui: 31 Maret 2019   13:37 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para kepala desa dan pemangku kepentingan di kec. Wolo, kab. Kolaka berembuk mamanfaatkan bumdes dlm pengembangan gula aren

Kini, masyarakat desa butuh apa? Program yang sesuai tuntutan? Seperti pelatihan kewirausahaan, taman bacaan inovatif, pasar rakyat, apotik hidup untuk tanam sayuran, obat-obatan, dsb ? Aturan desa menyediakannya. Kalau pembaca tidak percaya, simak berikut..

UU No.6 tahun 2014, tentang desa, pasal 19 ayat a, menitikberatkan kearifan local dalam pembangunan desa. Itu pertanda desa memiliki kemandirian politik dalam kepengurusannya. Pasal 21, malah mempertegas desa berhak mengelola yang tidak diatur dalam kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota. Yaitu, "Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dalam pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf c dan huruf d diurus oleh Desa".    

Untuk mengetahui kewenangan desa, pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) RI No.43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU No.6 Tahun 2014, menjelaskan, meliputi; "a) kewenangan berdasarkan hak asal usul, b) kewenangan local berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Pasal 34 ayat (2) menerangkan arti kewengangan local berskala Desa, seperti dimaksud pasal 33 huruf b, minimal terdiri atas kewenangan; a) pengelolaan tambahan perahu; b) pengelolaan pasar desa, c) tempat pemandian umum, d) pengelolaan jaringan irigasi, e) pengelolaan lingkungan pemukiman masyarakat Desa, f) pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu, g) pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar, h) pengelolaan perpustakaan Desa dan tanam bacaan; i) pengelolaan embung desa; j) Pengelolaan air minum berskala Desa, dan k) pembuatan jalan Desa antar pemukiman ke wilayah pertanian.

Kepala desa di areal Wisata Bokori, Sultra, merumuskan keterlibatan warga memafaatkan daeranya
Kepala desa di areal Wisata Bokori, Sultra, merumuskan keterlibatan warga memafaatkan daeranya

Bila ada yang belum tercantum di peraturan namun dibutuhkan masyarakat, ayat 3 mengakomodasi, sebagai berikut, "Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Mentri dapat menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan local".

Makanya, semua pemangku kepentingan desa dianjurkan berembug demi terwujudnya program sesuai yang kebutuhan masyarakat. Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) RI No.110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, bab 1, menyebutkan bahwa musdes ialah musyawarah antara Badan Permusyawaratan desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan desa untuk menyepakati hal bersifat strategis. Perumusan perencanaan program pembangunan desa sangat strategis bagi kesejahteraan rakyat.

Untuk mengetahui bidang yang dianggap strategis, masyarakat bisa menelusuri Pemendagri 114 tahun 2014 tetang pedoman pembangunan desa. Pasal 12, ayat 4, mengungkap bahwa "laporan hasil pengkajian keadaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c (atau penyusunan laporan hasil pengkajian desa) menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan desa". Debat, dialog, dan negosiasi antara kelompok masyarakat dan aparat desa mewarnai proses musdes. Ini dimulai dari penggalian gagasan masyarakat (pasal 14, Pemendagri 114 tahun 2014) pada tingkat musyawarah dusun (lihat pasal 12 ayat (3) huruf b) yang dilakukan untuk menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalahnya.

Bahkan pasal 15, partisipasi semua masyarakat menjadi unsur penting dalam perumusan pembangunan desa. Di ayat (1), ditulis bahwa, "Penggalian gagasan sebagaimana dimaksud dalama pasal 14, dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa sebagai sumber data dan informasi". Untuk memastikan keterlibatan semua unsur masyarakat dalam pembanguan desa, aturan memberi ruang masyarakat untuk menyelenggarakan "musyawarah dusun" atau musyawarah khusus untuk masyarakat (pasal 15, ayat 2). Siapa saja unsur yang dilibatkan, ayat 3 menyebutnya sebagai berikut; tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, kelompok tani, kelompok nelayan, kelompom perajin, kelompok perempuan, kelompok pemerhati dan perlundungan anak, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok masyarakat lain sesuai kondisi social budaya masyarakat Desa.

Karena posisi penting musdes, hingga tema pembahasanya diatur dalam pasal 21, "musyawarah desa membahas dan menyepakati; a. laporan hasil pengkajian keadaan desa, b. rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala desa, c. rencana prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun