Mohon tunggu...
Mh Firdaus
Mh Firdaus Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Penulis dan Traveller amatir. klick: www.nyambi-traveller.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tanda Anak Mengalami Kekerasan Seksual

27 Juni 2018   09:16 Diperbarui: 27 Juni 2018   12:13 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: dik.my.id

Kekerasan seksual terhadap anak marak terjadi. Bagai petir di siang bolong, setiap hari ada saja kasus kekerasan seksual terhadap anak. Areal pendidikan -- sekolah dan sejenisnya -- yang seharusnya menjadi tempat aman anak, malah kini lokasi subur fenomena kekerasan seksual. Orang tua khawatir dan was-was terhadap keselamatan anak-anaknya.

Di bulan Juni 2018 saja, kita dikagetkan dua berita kekerasan fisik dan seksual terhadap anak. Pertama, Wa (23) guru Bahasa Inggris SD Negri 10 Tugu, Cimanggis, Depok Jawa Barat, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 13 anak didiknya (Kompas/7 Juni 2018). Kedua, tiga anak ditemukan tewas di Bandung, Jawa Barat, diduga karena akibat perlakukan kekerasan (Kompas/8 Juni 2018). 

Berita sedih berurutan terhadap anak-anak mengindikasikan besarnya kasus kekerasan terhadap anak di sekitar kita, baik "tersembunyi" dan "terang-terangan". Khusus kekerasan seksual terhadap anak, Komnas Perlindungan Anak mengindikasikan hingga awal 2018 saja mencapai 117 kasus dan 22 pelaku. Ini tentu mengejutkan banyak pihak, karena data selama tahun 2017 berjumlah 393 korban dan 66 pelaku (tribunjakarta.com/19/3/18).

Yang menyedihkan dari indikasi kekerasan seksual yang dilakukan Wa adalah pelakunya seorang guru Bahasa Inggris SD negri 10, Cimanggis, terhadap murid kelas VI A dan VI B, sejak tahun 2016. Seperti umumnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, si korban menyimpannya dalam waktu lama karena berbagai factor.

Sejatinya, orang terdekat terutama orang tua korban, guru, saudara dekat, dan keluarga besar, dapat "mendeteksi" indikasi kekerasan seksual dalam waktu cepat. Anak yang mengalami kekerasan seksual umumnya tiba-tiba bermimpi buruk, terlihat perubahan nafsu makan tidak seperti biasanya, dan terkadang memperlihatkan perilaku yang aneh atau tidak pantas. Anak juga memperlihatkan rasa kurang percaya diri pada seseorang, dan secara mengejutkan mengalami perubahan di kepribadiannya (Violence Prevention Initiative, 2009).    

Perubahan perilaku anak korban kekerasan seksual bisa dipahami. Umumnya anak dalam situasi yang serba sulit dan menakutkan. Malcolm Lobban, trainer dan ahli perlindungan anak dari Ability Edge, Australia, mengatakan bahwa anak korban kekerasan seksual mengalami perasaan bersalah yang dalam, kebingungan akut (confusion). Sehingga ia terkadang takut dan loyal terhadap pelaku kekerasan, serta takut akan berbagai konsekwensinya ke depan. 

Di pihak lain, pelaku tidak sungkan-sungkan mengancam korban yang lemah posisi relasi "kekuasaan"nya dibanding pelaku. Namun begitu, sebenarnya dalam diri korban seringkali muncul keyakinan -- meski kecil -- bahwa pelaku kekerasan seksual pasti dihukum dalam penjara. Kepercayaan ini tumbuh karena ada keluarganya yang melindunginya, sebagai naluri alamiah manusia. Itulah kondisi normal yang sering dialami korban.   

Di titik inilah orang terdekat anak korban kekerasan seksual patut menyimak nasihat Malcolm lebih lanjut. Diantaranya, ketika kita menghadapi anak korban kekerasan sebaiknya diam dan mendengarkan baik-baik apa yang dikatakan anak. Yakinkanlah kepada anak tersebut bahwa kita mempercayainya sepenuh hati dan melindunginya. Sebisa mungkin kita harus menutupi "emosi" kemarahan yang sering muncul, karena mendengar rintihan korban. Berilah waktu seluas-luasnya untuk berbicara dengan bebas tanpa si anak merasa disuruh tergesa-gesa dalam penyampaian. 

Kalimat bijak yang baik disampaikan dalam situasi seperti itu adalah bahwa kita senang dan bangga karena korban berani mengatakan dengan jujur dan apa adanya. Bila anda ingin mengatakan sesuatu, sampaikan bahwa ini bukan kesalahannya dan ia tidak sendirian mengalami situasi tersebut. Sebagai penutup, katakanlah dengan pelan bahwa tidak dibenarkan orang dewasa melakukan kekerasan terhadap anak atau orang dewasa lainnya dengan apapun alasannya.   

Prinsip Mendahulukan Keselamatan Korban

Semua kita berpandangan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan investasi kejahatan yang menghancurkan masa depannya. Sebegitu seriusnya kekerasan terhadap anak, banyak aturan berbagai negara sebagai turunan dari konvensi tentang hak-hak anak (Convention On The Rights Of The Child) memberikan perlindungan ekstra ketat terhadapnya. Caranya  dengan memainstrimingkan (pengarusutamaan) prinsip "safety first" atau pengutamaan keamanan terhadap sector lain terutama yang berhubungan langsung dengan anak.

Di Undang-Undang RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 thn 2002 tentang perlindungan anak, telah memberikan penekanan pada kata perlindungan. Setidaknya kata perlindungan bila diartikan sebagai prinsip "safety first" bertebaran dari pertimbangan dan  pasal UU tersebut. Di pasal 1, ayat 2, ditulis sebagai berikut "Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."

Fokus atas institusi yang ramah keselamatan terhadap anak (a child-safe organization) tidak sebatas kepada penciptaan lingkungan yang bebas dari resiko yang membahayakan kepada anak. Lebih dari itu, bagaimana institusi berupaya menyelenggarakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak (child safe and child friendly), dimana anak merasa dihormati, dihargai dan dibimbing untuk mencapai kemampuan maksimalnya.   

Diantara prinisp lembaga yang menerapkan keamanan anak adalah; adanya "risk assessment" atau deteksi dini resiko, aturan tertulis (code of conduct), prosedur teknis, kebijakan umum dan khusus yang dibagikan, perekrutan staf yang aman, dan terdapat media tempat anak bersuara. Contoh teknis implementasi prinsip di institusi yang berkaitan langsung dengan "keselamatan" anak adalah penerapan "background check" di negara maju. Yaitu penelusuran track record kepada pelaku yang bekerja dengan anak sebagai teropong  awal bahwa ia bersih dari perilaku jahat di kehidupannya. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), surat keterangan yang diterbitkan Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang, layakn dintegrasikan dengan prinsip keselamatan anak yang disetujui dan patuhi semua pihak.

Pengarusutamaan prinsip "safety first" terhadap anak merupakan langkah yang tidak bisa ditawar. Ini mengingat orang yang melakukan kekerasan terhadap anak hadir dari berbagai kalangan. Ia bisa datang dari berbagai budaya, kepercayaan, agama, suku, umum, jenis kelamin, posisi social dan yang sudah menikah ataupun belum. Mereka juga bisa hadir dari yang terpelajar bahkan dari sector yang dipercaya untuk mengurus anak-anak seperti yang bekerja di sekolah. Artinya, pelaku kekerasan anak bisa hadir dari kalangan yang paling dekat sekali pun.

 Nelson Mandela mengingatkan kita bahwa anak merupakan manusia rentan terhadap kekerasan karena berbagai factor dan kondisinya,"Safety and security don't just happen, they are the result of collective consensus and public investment. We owe our children, the most vulnerable citizens in our society, a life free of violence and fear."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun