Mohon tunggu...
Ida wijayanti
Ida wijayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlindungan bagi Pekerja dan Lingkungan dalam RUU Cipta Kerja

18 September 2020   06:15 Diperbarui: 18 September 2020   06:41 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hingga saat ini kelompok buruh masih tetap menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), buruh menilai dari pada membahas klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja, lebih baik pemerintah dan DPR memperbaiki sejumlah aturan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga lebih menguntungkan buruh. Pengeluaran klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta kerja masih terus disuarakan oleh pihak oposisi, khususnya dari serikat pekerja/buruh, karena dianggap sebagai alat untuk mengeksploitasi buruh dengan upah rendah. RUU Cipta kerja paling banyak ditentang oleh para buruh, karena kaum buruh mengganggap RUU tersebut akan berdampak negatif terhadap buruh. Oleh sebab itu buruh berupaya untuk menolak RUU tersebut atau paling tidak mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta kerja.

Namun sebenarnya serikat pekerja masih belum menyadari pentingnya RUU Cipta kerja untuk memberikan perlindungan dari PHK dan juga sebagai jaminan untuk memperoleh pekerjaan kembali. Pada RUU Cipta Kerja terdapat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JPK), yang diperuntukkan bagi para pekerja yang terkena PHK. Selain itu buruh dan pekerja juga akan memperoleh dana kompensasi yang akan dibayarkan pada saat kontrak kerjanya berakhir dan/atau pekerjaan selesai, besaran akan diatur dan ditetapkan oleh pemerintah.

Sedangkan pada permasalahan lingkungan dan juga penggunaan lahan termasuk hal yang paling banyak di kritisi oleh pihak yang kontra terhadap RUU Cipta Kerja. Dengan anggapan bahwa RUU tersebut hanya memudahkan masuknya investasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan, bahkan menghilangkan izin Amdal. Namun hal ini tidak benar, dan izin Amdal akan tetap diberlakukan dalam RUU Cipta Kerja sebagai upaya untuk melestarikan lingkungan.

Namun izin Amdal akan diatur dalam perizinan berbasis resiko, Perlu tidaknya suatu perusahaan mengurus izin sangat bergantung pada tingkat risiko yang mungkin terjadi. Tingkat risiko dibedakan atas beberapa risiko, diantaranya; risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Hanya bidang usaha yang mengandung risiko tinggi yang diharuskan mengurus izin. Usaha berisiko rendah hanya butuh registrasi, dan risiko menengah cukup memenuhi sertifikat standar.

Oleh sebab itu diharapkan pemerintah dan DPR dapat memberikan pengertian dan sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat dari RUU Cipta Kerja agar tidak menimbulkan citra negatif di mata masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun