Indonesia tengah diuji berbagai permasalahan ekonomi dengan adanya pandemi Covid-19, dimana daya beli masyarakat secara umum mengalami penurunan signifikan, beberapa industri pun terpaksa mengurangi jumlah produksi dan juga merumahkan karyawannya. Untuk kembali bangkit dari segala permasalahan ini, tentu dibutuhkan regulasi yang dapat menjami kemudahan investor untuk menanam modal dan kemudahan bagi para pencari kerja.
Pemerintah berencana untuk merumuskan hal tersebut ke dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan tujuan untuk melakukan perbaikan terhadap banyaknya regulasi yang bermasalah dan tidak efektif. Pendekatan RUU Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan tumpang-tindih regulasi di Indonesia, khususnya dalam hubungan dalam pemerintahan secara sejajar horizontal maupun vertikal.Â
Saat ini, prinsip dari UU Ketenagakerjaan sangat diperlukan adanya suatu penyesuaian mengingat sudah berlaku dalam waktu yang relative lama dan kondisi dari perekonomian dunia yang sudah sangat banyak berubah. Namun patut diketahui bahwa RUU Cipta Kerja tidak menganut sistem yang sama seperti yang diterapkan oleh Amerika Serikat atau free labour.Â
Dengan sistem tersebut akan sangat mudah untuk merekrut dan memecat tenaga kerja, sehingga sama sekali tidak ada perlindungan bagi para pekerja. RUU Cipta Kerja yang akan diterapkan di Indonesia tentu tidak akan berpedoma terhadap system tersebut.Â
Hal ini dibuktikan dengan adanya jaminan PHK dan jaminan untuk bisa mendapatkan pelatihan kerja untuk kemudian dapat mendapatkan pekerjaan kembali. Pada prinsipnya Era Industri 4.0 akan menuntut segalanya untuk menjadi lebih efektif dan efisien.Â
Dalam hal ini dibutuhkan adanya birokrasi dan perizinan yang mudah dan waktu yang singkat. Sehingga, masih adanya regulasi dan perizinan yang tumpang-tindih di tingkat daerah berpotensi untuk menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Dengan begitu RUU Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk melakukan penyederhanakan regulasi.
RUU Cipta Kerja menjadi salah satu hal yang dibutuhkan pemerintah agar dapat mengatasi buruknya penataan regulasi dan perizinan berusaha di Indonesia. Diharapkan dengan masalah regulasi perizinan bisa teratasi dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai di atas 5 persen setelah pulih dari dampak pandemi covid-19.