Mohon tunggu...
Ida wijayanti
Ida wijayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Cipta Kerja untuk Memangkas Birokrasi

4 September 2020   06:30 Diperbarui: 4 September 2020   07:08 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di saat upaya Pemerintah melakukan upaya penyelamatan ekonomi di tengah benturan pandemi Covid-19, Pemerintah terhimpit dengan tingginya angka penolakan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja. Omnibus Law RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menarik minat investor untuk berinvestasi sehingga menaikkan tingkat investasi di Indonesia. Dalam RUU Cipta Kerja diatur tentang penyederhanaan regulasi dan aturan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat para investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan kondisi ekonomi Indonesia segera pulih dari dampak pandemi covid-19.

Sebelumnya, tinggat investasi di Indonesia masih cukup baik, hal ini ditandai dengan masih banyak investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia, baik investor lokal maupun asing. Namun dalam menanampak modal di Indonesia para investor sering kali bersinggungan dengan rumitnya proses birokrasi. Hal serupa juga terjadi saat mengurus masalah perizinan yang persyaratannya cukup rumit, proses pengurusannya juga cukup lama.

RUU Cipta Kerja diharapkan dapat memangkas berbagai aturan investasi yang berliku-liku, dan sesuai dengan semangat reformasi. Terutama reformasi di bidang perundang-undangan dan birokrasi. Masalah birokrasi sudah menjadi masalah utama bagi bangsa Indonesia. Permasalahan tersebut membuat banyak orang termasuk para investor keberatan dalam mengurus perizinan dan memilih untuk memberi uang pelican sebagai bentuk praktek KKN agar dimudahkan. Hal tersebut tentunya juga akan membebani investor dengan dana tambahan diluar anggaran yang resmi.

Upaya pemerintah mendorong penyederhanaan regulasi maupun birokrasi melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja, dimana beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja yang merubah UU eksisting ditujukan untuk mengatasi ketidakselarasan aturan pusat dengan daerah, sehingga akan mampu memperbaiki iklim investasi di seluruh wilayah Indonesia.

Beberapa perubahan tersebut bukan merupakan upaya resentralisasi pemerintah pusat dengan mencabut kewenangan daerah, tetapi RUU Cipta Kerja justru lebih fokus pada objek peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Pemerintah, DPR, maupun DPD diharapkan dapat terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi RUU Cipta Kerja, mendalami substasi materi, serta meminimalisir resistensi yang dapat menghambat pengesahan RUU Cipta Kerja bagi percepatan pemulihan ekonomi Indonesia dimasa mendatang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun