Mohon tunggu...
ICHA NETANYA SIANTURI
ICHA NETANYA SIANTURI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bernyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kriminalitas

12 Desember 2023   12:42 Diperbarui: 12 Desember 2023   12:45 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kriminalitas berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan atau segala sesuatu yang

melanggar norma-norma sosial dan undang-undang pidana, bertentangan dengan moral

kemanusiaan, bersifat merugikan, sehingga ditentang oleh masyarakat. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, yakni teroris, agak berbeda dari kriminal karena teroris melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.

A. Faktor Penyebab Kriminalitas/Kejahatan

1. Kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hal-hal yang merugikan hidup manusia.

Seperti: Kemiskinan yang meluas, pengangguran, pemerataan kekayaan yang belum berhasil diterapkan, pemberian ganti rugi tidak memadai pada orang-orang yangtanahnya diambil pemerintah, kurangnya fasilitas pendidikan, dan lain-lain dan sebagainya.


2. Kondisi yang ditimbulkan oleh urbanisasi dan industrialasai. Indonesia sebagai suatu

Negara berkembang sebenarnya menghadapi suatu dilemma perpindahan, dan peningkatan fasilitas kehidupan, biasanya dinyatakan sebagai "urbanisasi yang berlebihan". Keadaan tersebut menimbulkan peningkatan kejahatan.

3. Kondisi lingkungan tempat bergaul yang mendukung dan memudahkan seseorang

melakukan kriminalitas ajakan dari teman sepermainan atau pengaruh-pengaruh buruk

lainnya.

4. Kondisi dari keluarga yang kurang mendukung, seperti kurangnya perhatian keluarga atau tertekan di dalam rumah sendiri, membuat seseorang berfikir negatif dan melakukan kriminalitas.

B. Akibat dari Tindak Kriminalitas.

1. Kematian

Kematian terjadi jika tindakan criminal yang di lakukan oleh seseorang kelompok sudah

memasuki tingkat sangat berat seperti pembunuhan, mutilasi dan lain-lain. Biasanya hal ini didasari oleh beberapa motif.

2. Kerugian materi

Hal ini bisa terjadi jika tindakan kriminalitas masih dalam tahap agak berat. Seperti

pencopetan, penipuan, penjambretan, pencurian, yang tanpa di sertai dengan tindak

kekerasan.

3. Trauma

Trauma bisa terjadi pada seseorang yang mengalami tindakan criminal yang biasanya di sertai dengan ancaman seperti dengan membawa benda-benda tajam seprti pisau, clurit, pistol dll.

4. Cacat tubuh dan tekanan mental

Hal ini bisa saja terjadi jika suatu tindakan criminal di sertai dengan tindakan criminal

yang lainnya atau jika seseorang melakukan tindakan criminal itu sudah memasuki

tahap tindakan criminal yang berat. Contohnya jika suatu tindakan pencurian disertai dengan penganiayaan, atau pemerkosaan dan lain sebagainya.

C. Solusi Mengurangi Tindak Kriminalitas

1. Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa

pandang bulu atau derajat. Hal ini akan sangat ampuh untuk memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi kembali tindakannya

2. Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.

Dikarenakan hal ini merupakan dari pencegahan sejak dini untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal dan mencegah menjadi pelaku tindakan kriminal.

3.Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini

melalui pendidikan multi kultural, seperti sekolah, pengajian dan organisasi masyarakat.

4.Melakukan pelatihan atau kursus keahlian bagi para pelaku tindak kriminal atau

pengangguran agar memiliki keterampilan yang dapat dilakukan untuk mencari lapangan pekerjaan atau melakukan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja baru.

Kesimpulan

Kriminalitas atau kejahatan, adalah segala sesuatu yang melanggar hukum dan norma, yang menyebabkan berbagai dampak merugikan dalam kalangan masyarakat. Penyebabnya bisa dari segi sosial seperti, kemiskinan dan pengangguran. Dari segi lingkungan seperti salah satunya

pergaulan dan hidup di lingkungan yang mendukung untuk berbuat kriminalitas. Atau dari pihak keluarga yang kurang perhatian atau tertekan di dalamnya.

Hal-hal itu mampu membuat seseorang melakukan tindak kriminal, sebagai bentuk protes atau untuk memenuhi segala kebutuhan mereka. Kriminalitas mampu diberantas dengan melibatkan segala pihak. Dari pihak keluarga, lingkungan, masyarakat dan pemerintah. Dengan dukungan dari berbagai pihak tersebut, seseorang akan menghindari atau berhenti untuk

melakukan tindak kriminalitas. Juga dengan pemberian pendidikan sejak dini dan dibukanya lebih banyak lapangan kerja yang mampu mengurangi tindak kriminal.

DAFTAR PUSTAKA

Barda Nawawi Arif, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam

Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta

Mulyana Kusumah, 1981, Aneka Permasalahan dalam Ruang Lingkup Kriminologi, Bandung.

Abdoel Djamali, 2005, Pengantar ilmu Hukum Indonesia, PT. Raja Grapindo Persada.

Artikel ini merupakan Tugas Mini Riset Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang disusun oleh Tim Penulis Kelompok 5 PSPF A 2022 Anggota Kelompok:

Dinaulina Siregar

Febri Manurung

Feri Waluyo

Icha Netanya Sianturi

Dosen Pengampu: Ibu Dra. Junita Friska, S.Pd., M.Pd

Program Studi Pendidikan Fisika

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Universitas Negeri Medan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun