9. Syar'u Man QablanaÂ
Merupakan hukum Allah SWT yang disyariatkan untuk umat terdahulu melalui nabi-nabi sebelum Rasulullah. Contohnya adalah kewajiban untuk berpuasa.
Metode-metode tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan saling melengkapi dan digunakan secara komprehensif dalam proses ijtihad. Seorang mujtahid harus mampu memilih dan mengaplikasikan metode yang paling tepat sesuai dengan karakteristik permasalahan yang dihadapi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!