Menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan umum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash, namun sejalan dengan tujuan-tujuan syariat (maqashid syariah).
4. IstishabÂ
Menetapkan keberlakuan hukum yang sudah ada pada masa lalu hingga ada dalil yang mengubahnya.
5. 'Urf (Adat Kebiasaan)
 Menjadikan kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat sebagai pertimbangan dalam menetapkan hukum.
6. Sadd adz-Dzari'ahÂ
Menutup jalan yang dapat mengarah pada kerusakan atau kemudharatan, meskipun pada dasarnya perbuatan tersebut dibolehkan.
7. Fath adz-Dzari'ahÂ
Membuka jalan yang dapat mengarah pada kebaikan atau kemaslahatan.
8. Qaul Al-Shahabi
merupakan pendapat sahabat yang berkaitan dengan perkara yang dirumuskan setelah Rasulullah SAW wafat. Contohnya adalah pendapat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa kesaksian anak kecil tidak diterima.