Mohon tunggu...
ica lidiya safitri
ica lidiya safitri Mohon Tunggu... mahasiswa

bermain

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Metode Ijtihad

14 Oktober 2025   12:20 Diperbarui: 14 Oktober 2025   12:20 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan umum yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash, namun sejalan dengan tujuan-tujuan syariat (maqashid syariah).

4. Istishab 

Menetapkan keberlakuan hukum yang sudah ada pada masa lalu hingga ada dalil yang mengubahnya.

5. 'Urf (Adat Kebiasaan)

 Menjadikan kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat sebagai pertimbangan dalam menetapkan hukum.

6. Sadd adz-Dzari'ah 

Menutup jalan yang dapat mengarah pada kerusakan atau kemudharatan, meskipun pada dasarnya perbuatan tersebut dibolehkan.

7. Fath adz-Dzari'ah 

Membuka jalan yang dapat mengarah pada kebaikan atau kemaslahatan.

8. Qaul Al-Shahabi

merupakan pendapat sahabat yang berkaitan dengan perkara yang dirumuskan setelah Rasulullah SAW wafat. Contohnya adalah pendapat Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa kesaksian anak kecil tidak diterima.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun