Mohon tunggu...
Mercy
Mercy Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu dua anak remaja, penggiat homeschooling, berlatarbelakang Sarjana Komunikasi, Sarjana Hukum dan wartawan

Pengalaman manis tapi pahit, ikutan Fit and Proper Test di DPR.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Catatan Hukum: Jika Anda Nasabah BCA, Waspadalah!

28 Februari 2021   18:20 Diperbarui: 28 Februari 2021   19:23 2754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi Advokat Mercy Sihombing

Tulisan ini adalah opini saya selaku advokat berdasarkan informasi yang saya peroleh. Jika ternyata ada informasi baru, opini saya bisa saja berubah.

Kisah nyata di tahun 2020 yang baru meledak akhir Februari 2021, tentang nasabah yang diseret ke Pengadilan karena menerima transfer dana nyasar yang dilakukan oleh Bank BCA. Padahal salah transfer itu 100% kesalahan BCA, bank yang terpercaya dan didukung secure system canggih. 

Kasus hukum itu penting buat kita sebagai nasabah Bank manapun.  Waspadalah,  jika ada transfer dana nyasar ke rekening kita. Bisa-bisa  kita yang diseret ke Pengadilan. Bagaimana Catatan Hukum dalam kasus itu?  Dan bagaimana komentar informal dari teman saya yang bekerja di Bank BCA?

Kasus Salah Transfer Dana

Kasus salah transfer dana  sudah bukan hal baru. Beberapa individu atau bahkan bank besar tercatat pernah melakukan kekeliruan serupa. 

Baru baru ini Citibank yang berpusat di New York, AS, melakukan kesalahan transfer sebesar 500 juta dollar AS atau setara dengan Rp 7 triliun (kurs Rp 14.000 per dollar AS) ke kreditur perseroan, perusahaan kosmetik Revlon. 

Pihak bank sudah menempuh berbagai cara dengan meminta Perusahaan Revlon mengembalikan dana bahkan membawa masalah kekeliruan transfer ke pengadilan. 


Pengadilan menolak. Sebab, bank tidak diizinkan menarik dana dalam rekening seseorang ketika orang tersebut tidak mengizinkan.  Mau tidak mau, kesalahan transfer hanya bisa dikembalikan bila ada niat dari penerima transfer. (Sumber)

Bagaimana dengan Indonesia? Bagaimana nasabah  bernama Ardi Pratama yang saat ini diseret ke Pengadilan Negeri Surabaya oleh Bank BCA cabang Citraland Surabaya Jawa Timur?

Kronologis Peristiwa  

Dari informasi media massa terpercaya yang saya baca, saya coba buat kronologis berikut :

  1. Transfer Rp 51 juta masuk ke rekening Ardi per 17 Maret 2020.
  2. Ardi mengira transferan itu haknya dari hasil pekerjaannya sebagai makelar mobil. Ardi menggunakan dana tersebut dan tidak ada masalah sampai 26 Maret 2020.
  3. Per- 27 Maret 2020 Bank BCA kelabakan setelah komplain dari nasabah yang harusnya menerima transferan.
  4. Usut punya usut Karyawan Back Office BCA sebut namanya NK salah input data.
  5. Selanjutnya NK didampingi I mendatangi Ardi dan meminta Ardi mengembalikan Rp 51 juta tersebut. 
  6. Ardi bersedia mengembalikan dengan cara mencicil. Dana yang ada saat itu di Rekening Ardi sekitar Rp 5 juta.
  7. Niat baik Ardi ditolak Bank BCA melalui karyawannya,  NK  didampingi  I, karyawan BCA juga. 
  8. Bahkan Rekening BCA Ardi yang masih ada dana pribadi Rp 5 juta langsung BCA blokir. 
  9. Esok harinya, sekitar 28 Maret 2020, BCA mengirim somasi pertama ke Ardi.
  10. April 2020, BCA mengirim somasi kedua.
  11. Dengan kondisi keuangan yang terbatas, Ardi tetap mentransfer Rp 5 juta ke rekening BCA. Jadi ada saldo mengendap Rp 10 juta di rekening Ardi per April 2020.
  12. Sampai Oktober 2020, Ardi sudah memasukkan dana Rp 51 juta ke rekening BCA. 
  13. Belakangan,  Ardi malah menjadi terdakwa dan dianggap melanggar Pasal 85 (bukan Pasal 855) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010. Saat ini kasusnya telah masuk tahap eksepsi.

Padahal, menurut Pengacara bernama Hendrix Kurniawan, kliennya langsung melapor ke BCA begitu di rekeningnya sudah terkumpul Rp 51 juta. "Anehnya  Pihak BCA tidak mau diterima. Justru Ardi disuruh menyerahkan dana ke NK (karyawan BCA yang bersalah,  dan malah dia jadi pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya Ardi disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix. 

"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya." 

Versi Bank BCA

Bagaimana latar belakang BCA sampai menggeret nasabahnya ke Pengadilan; sementara nasabah itu "cuma menerima transferan nyasar". Bahaya sekali, jika karena menerima transferan nyasar,  nasabah bisa diseret Bank BCA ke pengadilan. Apakah kasus Ardi Pratama, nasabah Bank BCA cabang Citraland Surabaya, sedangkal itu? 

Agar CATATAN HUKUM ini berimbang dan objektif, maka saya merepotkan diri dan merepotkan teman saya bernama belakang Hartono, yang bekerja  Bank BCA. Screenshoot japrian Pak Hartono, menurut saya,  memperjelas kasus ini dari kacamata Bank BCA.    

  1. Ada nasabah menerima salah transfer dari BCA
  2. Dihubungi BCA untuk mengembalikan dana
  3. Nasabah ini dinilai mempersulit (mengembalikan dana)
  4. Oknum Pegawai BCA --yang melakukan salah transfer dana-- meminta Polisi mengusut (Polisi mengadakan penyelidikan)
  5. Setelah Polisi mengadakan Penyelidikan, naik ke Penyidikan
  6. Hasil Penyidikan  menjadi bahan tuntutan pidana ke Pengadilan
  7. Setelah tahu bisa kena pidana, nasabah bersedia mengembalikan dana

Catatan Hukum Advokat Mercy Sihombing

Dari berita yang saya baca, Gugatan Bank BCA terhadap Ardi berdasarkan :   

A.  UU no 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana terutama Pasal 81 dan Pasal 85 

Pasal 81 : 

Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Jika kita membaca kronologis kejadian dari awal sampai akhir,  jelas - jelas  Ardi tidak bisa dikenakan pasal 81 tersebut. 

  1. Karena bukan Ardi yang mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain. Yang mengambil atau memindahkan dana adalah oknum BCA.
  2. Ardi tidak melakukan Transfer Dana Palsu.  Yang melakukan transfer Dana Palsu adalah oknum BCA bernama NK. Karena itu. dalam proses transfer Dana ini, Ardi sama sekali tidak punya niat apalagi melakukan tindakan pemalsuan.  Sekalipun berdasarkan informasi, NK bukan melakukan pemalsuan, tetapi melakukan sendiri kesalah input data.

Pasal 85 Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakuisebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui ataupatut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyakRp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Unsur Pasal 85 yang perlu digarisbawahi adalah "Dengan Sengaja Menguasai dan Mengakui sebagai miliknya Dana hasil Transfer Yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya."

  • Secara fakta,  pada 17 Maret 2020 saat  transfer Rp 51 juta masuk ke rekeningnya adalah bukan perbuatan Ardi. Jadi  sama sekali Ardi tidak terbukti dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya. 
  • Setelah 10 hari kemudian, baru Bank BCA mendatangi Ardi. Begitu mengetahui dana itu salah transfer, Ardi menyatakan siap mengganti, walaupun dengan cara mencicil.
  • Argumen Ardi sebagai nasabah adalah sah. Karena itulah unsur hukum Pasal 85 tersebut tidak bisa dikenakan, karena Ardi terbukti tidak mengakui dana salah transfer sebagai miliknya.  

B.  UU no 4 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Sedangkan Gugatan Tindak Pidana Pencucian Uang  TPPU berdasarkan UU no 4 Tahun 2020,  saya masih mencari detail; Apakah benar ada unsur pencucian uang bagi "nasabah baik-baik"  yang menerima dana transferan nyasar. Padahal itu dilakukan Pihak Bank sendiri. 

Setahu saya unsur Pencucian Uang dalam UU no 4 Tahun 2020 terutama Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 tidak bisa serta merta dikenakan pada nasabah dalam kasus di atas.  Logika berpikir saya, jika Bank BCA memaksakan dakwaan dengan TPPU,  justru harusnya si pengirim uang yang diselidiki apakah uang Rp 51 juta itu berasal dari berbagai tindak pencucian uang ? 

C.  Pasal 327 KUHP : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Pasal itu digunakan dengan alasan  Pihak Bank sudah memberitahukan kepada si penerima dana terkait kesalahan transfer yang seharusnya tidak diterima.

Mari kita bahas dengan hati-hati.  Bahwa yang termasuk penggelapan adalah 'Perbuatan mengambil barang milik orang lain' (sebagian atau seluruhnya). Jadi penguasaan barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. 

  • Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. 
  • Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. 
  • Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

Dari kronologis yang dipaparkan di atas, Pihak Bank BCA tidak tepat  menerapkan Pasal 327 KUHP tersebut. 

  1. Karena Nasabah bernama Ardi Pratama sama sekali tidak terlibat dengan sengaja memiliki --dengan melawan hak. 
  2. Sekalipun Bank sudah memberitahukan adanya kesalahan transfer yang seharusnya tidak diterima.   

D.  Dari sudut pandang lain, jika Bank dan karyawannya sendiri  melakukan kesalahan transfer, ternyata ada konsekuensinya sesuai UU Transfer Dana No 3 Tahun 2011 pasal 56 ayat (1)  

Jadi yang digembar-gemborkan Bank BCA adalah pasal 81 dan Pasal 85  saja,  padahal di UU yang sama yakni di Pasal 56 ayat (1) menyatakan, "Dalam hal Penyelenggaraan Pengirim (baca Bank BCA) melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim (baca Bank BCA) harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan."   Jadi Bank BCA yang harus bertanggungjawab mengirim dana transfer ke nasabah yang semestinya.

Pasal 56 ayat (2) " Penyelenggara Pengirim (Baca Bank BCA) yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima." 

 Jelas dan tegas, yang wajib memberi kompensasi kepada nasabah yang sebenarnya adalah Bank BCA (dan bisa juga oknum karyawan BCA yang melakukan kesalahan input data tergantung kebijakan internal Bank). Jadi sama sekali  bukan kewajiban nasabah penerima salah transfer. 

dokpri
dokpri

Kalau Kita Salah Transfer Uang

Sebaliknya jika kita sebagai nasabah malah melakukan salah transfer, salah tulis nomor rekening dan atau salah nama penerima transfer. Apa yang harus kita lakukan?  

Kita biasanya menghubungi pihak bank untuk mendapatkan bantuan. Hal ini wajar mengingat bank punya data si pemilik rekening penerima dana. 

Sayangnya, bank tak bisa menjanjikan dana akan kembali seutuhnya. Sebab, bank tidak diizinkan menarik dana dalam rekening seseorang ketika orang tersebut tidak mengizinkan.  Mau tidak mau, kesalahan transfer bisa dikembalikan bila ada niat dari penerima transfer. 

PT Bank Central Asia Tbk di website resmi pada 18/2 2021 menyatakan,  perseroan menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas dana yang sudah telanjur ditransfer ke rekening tertentu. "BCA tidak bisa menarik kembali dana yang sudah ditransfer ke nomor rekening tertentu. Dana yang salah transfer hanya bisa kembali bila ada niat baik dari penerima transfer dana."

Namun, nasabah tetap dapat menghubungi pihak bank untuk meminta bantuan. Bank akan menghubungi nasabah penerima dana nyasar agar berbaik hati mengembalikan.

Nah, jika Bank BCA menyatakan tidak bisa menarik kembali dana yang sudah ditransfer, lantas mengapa menyeret Ardi Pratama menjadi terdakwa? Padahal jelas-jelas Ardi Pratama sudah bersedia mengembalikan utuh transfer dana nyasar sebesar Rp 51 juta ?  

Pengalaman Pribadi menerima Transferan Nyasar 

Jadi ingat pengalaman saya Tahun 1998an. Rekening saya dapat transferan dana nyasar sekitar Rp 5 juta di Bank Mandiri  (nilai Rp 5 juta saat itu bisa dianggap setara dengan Rp 50 juta sekarang ).  Untunglah saat itu UU No 3 Tahun 2011 --yang ternyata bisa merugikan nasabah Bank-- belum berlaku.  

Kisah nyata saya bermula dari salah input data oleh petugas Bank Mandiri Jl Yos Sudarso Tanjung Priok.. Percaya atau tidak,  ternyata nama saya dan nama nasabah lain --yang seharusnya menerima transferan-- sama. Jadi karena nama sudah cocok  sang teller  mengaku tidak cek nomor rekening (pasti nomor rekening berbeda, sekalipun nama bisa saja sama). 

Setelah menyadari ada transfer nyasar,  Teller dan Kepala Cabang, langsung esok harinya  mendatangi saya dan menjelaskan duduk perkara. Saya sendiri baru menyadari hal itu setelah Pihak Bank datang (15 tahun lalu belum ada m-banking dan internet secanggih sekarang).

Mereka dengan perasaan bersalah memohon agar saya mengembalikan dana tersebut. Karena mereka sadar mereka yang melakukan salah transfer, sehingga  saya tidak punya kewajiban mengembalikan dana yang masuk ke rekening saya. 

Singkat cerita,  Kepala Cabang Bank Mandiri kemudian mengundang saya ke kantornya dan menjamu saya makan dan memberi saya beberapa souvenir Bank Mandiri, sebagai rasa terima kasih,  karena saya tidak berkeberatan mengembalikan Rp 5 juta tadi. 

Pengalaman saya dengan Bank Mandiri bisa disebut Happy Ending Story

Bagaimana dengan Ardi, nasabah Bank BCA Citraland Surabaya yang saat ini diseret ke Pengadilan? 

Ardi Pratama ayah tiga anak  usia  5 tahun, 4 tahun dan 2 tahun. Sang istri selama ini tidak bekerja lantaran harus menjaga anak-anaknya. Sedangkan sang ayah, Ardi yang bekerja sebagai makelar mobil kini harus mendekam di penjara karena kasus salah transfer. Praktis, keluarga itu kini tak lagi memiliki pemasukan semenjak tulang punggung keluarga harus berhadapan dengan proses hukum.

Sumber : https://surabaya.kompas.com/read/2021/02/28/060740678/nasib-ardi-yang-dipenjara-karena-pakai-uang-salah-transfer-bca-tiga-anaknya?page=all.

Catatan : tulisan ini tidak diendorse bank manapun.

Jika ada Kompasianer yang butuh konsultasi hukum, boleh menghubungi  advokatmercy@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun