Sering Dianggap Sama, Ini 7 Perbedaan Mendasar NIB dan Izin Usaha
Dalam dunia bisnis, terutama di Indonesia, pelaku usaha sering kali bingung antara istilah NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha. Keduanya memiliki peran penting dalam legalitas suatu usaha, tetapi banyak yang belum memahami perbedaan mendasar antara keduanya.Â
Artikel ini akan membahas secara mendetail mengenai NIB dan Izin Usaha, serta pentingnya kedua dokumen ini bagi kelangsungan bisnis.
Apa Itu NIB dan Izin Usaha?
NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB adalah nomor identitas yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha yang terdaftar dalam sistem OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai bukti legalitas awal usaha dan wajib dimiliki oleh setiap pengusaha yang ingin menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia. Dengan adanya NIB, usaha Anda akan terdaftar dalam sistem pemerintah, memudahkan dalam pengawasan dan administrasi.
Izin Usaha
Izin Usaha, di sisi lain, adalah persetujuan resmi dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan bisnis tertentu sesuai dengan jenis usaha dan regulasi yang berlaku. Izin ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, tergantung pada jenis kegiatan usaha. Misalnya, usaha kuliner membutuhkan izin dari Dinas Kesehatan, sedangkan usaha konstruksi memerlukan izin dari Dinas Pekerjaan Umum.
Perbedaan Utama antara NIB dan Izin Usaha
Meskipun keduanya berkaitan dengan legalitas usaha, ada beberapa perbedaan utama yang perlu dipahami:
1. Fungsi Utama
NIB: Berfungsi sebagai identitas dan pendaftaran legal usaha.
Izin Usaha: Merupakan persetujuan resmi untuk menjalankan usaha tertentu.
2. Diterbitkan oleh