Mohon tunggu...
Ibnu Ilwan
Ibnu Ilwan Mohon Tunggu... Wiraswasta - nama

kelahiran gresik,10 juli 1976

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tabiat Buruk Hutang

5 Februari 2021   10:11 Diperbarui: 10 Februari 2021   08:49 1451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum asal adalah mubah (boleh) sedangkan orang yang memberikan hutang hukumnya sunah sebab ia termasuk orang yang menolong sesamanya.
dalam berhutang piutang juga ada beberapa ketentuan diantaranya :

1.  Tidak berhutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak,  Maksudnya kondisi yang tidak mungkin lagi baginya mencari jalan selain berhutang sementara keadaan sangat mendesak, jika tidak akan kelaparan atau sakit yang mengantarkannya kepada kematian, atau semisalnya.
2. Bersegera melunasi hutang, Orang yang berhutang hendaknya ia berusaha melunasi hutangnya sesegera mungkin tatkala ia telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan hutangnya itu

Pada saat ini dua hal tersebut diatas sudah banyak diabaikan, banyak yang melakukan hutang piutang bukan dalam keadaan darurat atau mendesak akan tetapi untuk memenuhi gaya hidupnya. karena gaya hidup inilah maka hutang piutang bisa menimbulkan beberapa tabiat buruk diantaranya : 

a. Ketagihan / Kecanduan

b. jumlahnya terus bertambah

c. Menambah beban pikiran

d. Terbiasa berdusta

e. Gelisa di malam hari

f. Gagal Fokus

g. Ingkar jika berjanji

h. Terhina disiang hari

i. Memutus persahabatan / persaudaraan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun