Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tabiat Buruk Hutang

5 Februari 2021   10:11 Diperbarui: 10 Februari 2021   08:49 1451 2
Hukum asal adalah mubah (boleh) sedangkan orang yang memberikan hutang hukumnya sunah sebab ia termasuk orang yang menolong sesamanya.
dalam berhutang piutang juga ada beberapa ketentuan diantaranya :

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun