Mohon tunggu...
Ibnu Arsib
Ibnu Arsib Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bukan siapa-siapa, hanya manusia biasa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlunya PKPU Kampanye di Kampus

16 Agustus 2022   00:30 Diperbarui: 16 Agustus 2022   00:35 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 nanti, tentunya membutuhkan persiapan matang untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas. Seluruh institusi dan elemen yang terlibat, baik pemerintah, penyelenggara (KPU), pengawas (Bawaslu), peserta Pemilu dan plus partisipasi masyarakat sama-sama memiliki peran dan tanggungjawab bersama mensukseskan Pemilu yang jujur, adil dan demokratis. Telah menjadi kesepakatan bersama bahwa salah satu persiapan yang paling urgen adalah mendongkrak peningkatan partisipasi publik dalam melaksanakan Pemilu sebagai implementasi pengawalan demokrasi (Pemilu) yang berkualitas.

Salah satu upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik adalah sosialisasi dan atau kampanye secara masif, baik dari penyelenggara, pengawas dan peserta Pemilu. Upaya-upaya yang dilakukan tentunya tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentang kepemiluan sebagai rujukan legalitas utama.

Terkait kampanye pemilu yang hendak dilaksanakan oleh peserta Pemilu, sangat menarik untuk dibicarakan apa yang dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari beberapa hari yang lalu di Jakarta, sebagaimana banyak media telah mewartakannya. Dalam keterangannya, bahwa kampanye oleh para peserta Pemilu dapat dilaksanakan di lingkungan kampus (tempat pendidikan).

Kampanye di Kampus

Kampanye di lingkungan kampus sebenarnya bukanlah hal yang tabu di dalam negara-negara yang menganut sistem demokrasi (Pemilu). Sebagaimana para ahli dan pengamat menjelaskan, bahwa di negara Amerika Serikat (AS) peserta Pemilu diperbolehkan melakukan kampanye di kampus-kampus, tentunya tetap mematuhi peraturan yang telah dibentuk. Entah mengapa di negara Indonesia ini, hal itu menjadi sesuatu yang masih tabu. Bahkan tidak sedikit masyarakat kampus menolak apabila ada pejabat atau peserta Pemilu masuk ke kampus untuk menyampaikan visi misinya. Padahal saat di kampus, itulah saatnya para akademisi serta mahasiswa membedah visi misi para peserta Pemilu, sehingga dapat disimpulkan apakah layak atau tidak layak untuk dipilih, dan ini cukup lebih rasional bahwa kampanye bukan menanamkan doktrin serta janji-janji palsu. Secara peraturannya, apakah kampanye dapat dilakukan di lingkungan kampus?

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ketua KPU RI tadi, bahwa kampanye dapat dilaksanakan di kampus memiliki dasar hukum. Ia merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf H. Dalam pasalnya memang kampanye dilarang dilaksanakan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Akan tetapi dalam Penjelasan pasal tersebut dapat dilaksanakan/digunakan (tidak dilarang) jika peserta peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Artinya pasal tersebut tidak melarang secara mutlak, akan tetapi diberi syarat tertentu. Untuk lebih jelasnya dapat dibaca secara langsung pasal dan penjelasan dalam UU Pemilu tersebut.

Saya memberi catatan sedikit terhadap keterangan dari Ketua KPU RI, beliau menurut saya gagal paham soal pasal tersebut yang dimaksudkannya; yang dilarang adalah menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Agar tidak bias kita kutip perkataan beliau dalam tulisan ini: "Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas  pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang  itu apa,  menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear, ya?" (Republika, 23/07/2022).

Menurut saya dua hal itu (kampanye dan fasilitas) tidak dapat dipisahkan, karena apabila para peserta Pemilu di kampus dan atau di tempat ibadah misalnya, tentu secara otomatis menggunakan fasilitas yang ada di tempat itu. Misalnya lebih lanjut disebutkan dalam penjelasan pasal 280 tadi bahwa, yang dimaksud dengan "tempat pendidikan" adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi. Jadi Asy'ari gagal paham, karena tidak mungkin bisa berkampanye di kampus tanpa menggunakan gedung dan/atau halaman kampus. Nah, untuk itulah dalam penjelasan pasal tersebut memberi ketentuan bagaimana bisa berkampanye di dalam kampus.

PKPU Kampanye di Kampus

Apakah wacana kampanye di kampus tidak akan menuai konflik baru dalam berkampanye walaupun telah di atur di dalam UU Pemilu? Tentu tidak ada yang dapat menjaminnya, sebab pengaturan di dalam pasal dan penjelasannya belum begitu detail, baik secara sistem dan teknisnya. Untuk merealisasikan apa yang telah disebutkan dalam pasal serta penjelasannya dalam UU Pemilu tersebut, dan juga wacana dari Ketua KPU RI, menurut saya KPU RI harus membentuk regulasi baru atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang bagaimana teknis-teknis berkampanye di lingkungan kampus dengan detail tanpa melanggar UU Pemilu.

Dalam PKPU yang akan disusun misalnya mengatur bagaimana bentuk kampanye yang dialogis-interaktif, mengatur berapa jumlah massa dan siapa saja yang boleh terlibat di dalamnya, dan aturan-aturan teknis lain yang sangat diperlukan agar kampanye di dalam kampus memang benar-benar bernuansa keilmuan. Berkaca pada negara AS, sebagaimana dijelaskan Arif Susanto (mediaindonesia.com,28/07/2022); sudah puluhan tahun debat antar kandidat diselenggarakan di kampus, termasuk jelang Pemilu 2020. Dalam forum semacam itu, para kandidat tidak hanya mengukur popularitas mereka, melainkan juga menguji posisi politik dan tawaran kebijakan mereka. Hal itu turut memberi kandidat bekal penting sebelum memasuki periode krusial penentu nasib politik mereka.

Kampanye di kampus harus dijauhkan dari nuansa-nuansa kampanye seperti di luar (di sebuah lapangan) yang sering kita lihat beberapa masa kepemiluan yang lalu. Kualitas kampanye di kampus tidak hanya menyampaikan visi misi, memberi janji-janji palsu, retorika pidato omong kosong, akan tetapi visi misi harus diuji dan dibedah secara rasional. Proses debat harus dilakukan dari audiens kepada peserta Pemilu.

Dalam kampanye di kampus tidak diperkenankan bergoyang-goyang pinggul, bergembira riya dengan berbagai lagu yang dinyanyikan oleh para artis pusat dan lokal.  Tidak ada teriak-teriak busuk, dan para audiens berada di dalam posisi netral pada semua peserta Pemilu. Soal pilihannya siapa, adalah hak politik yang ditunaikan pada saat hari pemungutan suara. Pilihannya pun memiliki dasar yang rasional. Pada intinya kampanye di kampus harus menjadi tempat ajang adu gagasan antara para peserta Pemilu dengan audiens sebagai kalangan pemilih yang cerdas, rasional dan berintelektual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun