Mohon tunggu...
ian sancin
ian sancin Mohon Tunggu... Seniman

Penulis Novel Sejarah Yin Galema.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menggalorkan Tanah Adat Urang Belitong

17 Mei 2025   03:50 Diperbarui: 17 Mei 2025   03:34 593
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

              Tiap kampong selain berbatas piak aik juga berbatas utan riding. Hutan riding adalah hutan yang aturannya tak boleh diganggu oleh penduduk kampung mana pun selain menjadi pembatas kampung, hutan itu juga menjadi tempat hewan tinggal dan berkembang biak agar lestari dan bisa diburu sepanjang mawa waktu berburu. Namun utan riding sebagai hutan adat yang dilindungi maka hutan tersebut bisa saja berada jauh dari pemukiman, hutan tersebut dicanangkan sebagai hutan cadangan.

T a n a h   A d a t   K e l e k a k

              Kelekak adalah tanah yang awalnya merupakan bebak (bekas tanah ume atau ladang yang ditanami bibit pepohanan tahunan misalnya; durian, cempedak, serta berbagai pepohonan buahan yang berbuah musiman lainnya. Namun ada juga tanah bebak yang tak ditanami tapi dibiarkan oleh pemiliknya menjadi hutan lagi dengan tujuan di berpuluh tahun kemudian akan digarap kembali oleh pemiliknya atau keturunannya (ini sebuah kearifan terhadap tanah bahwa di Belitong tak dikenal adanya "Peladang Berpindah" tanpa kembali. Setiap tanah yang dizinkan oleh Dukon Kampong secara adatnya harus dikelola berketerusan.

              Tanah adat kelekak yang bertahan untuk tumbuhan musiman itu hingga saat ini masih bertahan, misalnya Kelekak Durian Aik Gede, Aik Nangka, Aik Batu, dan lainnya. Masa masa lalu sebelum durian bernilai ekonomi, buah durian di kelekak tersebut boleh dimakan siapa saja asalkan tak dibawa pulang.

              Kelekak kemudian menjadi kampung karena dihuni oleh pemiliknya; tumbuhkembangnya kelekak menjadi kampung tentunya memerlukan kurun waktu beberapa generasi, juga didiami oleh penduduk yang kemudian bermukim ke kelekak tersebut.

Pada masa pembangunan jalan raya yang menghubungkan wilayah distrik (wilayah ngabehi pada masa Hindia Belanda disebut distrik) maka pemerintah Hindia Belanda mengharuskan setiap pemukiman berpindah ke sepanjang jalan raya tersebut. Maka ada beberapa pemukimam Kelekak yang tak perlu pindah karena kebetulan Pembangunan jalan tersebut melintasi pemukiman itu, misalnya pemukiman Kelekak Usang kini menjadi Kampong Kelekak Usang, pemukiman Kelekak Datuk kini menjadi Kampong Kelekak Datuk, dan seterusnya. Namun Kelekak yang penduduknya bertahan menetap tanpa pindah misalnya Kampong Kelakak Dukong, dan berbagai kelekak pemukiman lainnya.

T a n a h   A d a t   B e b a k

              Bebak merupakan tanah bekas ume atau ladang yang dibiarkan menyemak, yang kemudian diusakan kembali oleh pemiliknya; diusakan menjadi ume kembali setelah hanya beberapa tahun, atau dijadikan kelekak buah, atau dijadikan pemukiman. Mengenai adat tanah bebak aturannya mesti mengacu pada restu dukun kampong. Sebagaimana izin dukun kampong maka restu ini biasanya disebut juga "betare" yaitu supaya usaha pengelolaannya tetap arif tak mengganggu lingkungan atau penduduk lainnya sehingga usahanya berkah.

              Bebak yang menjadi kampong sering disebut "kampong bebak", kampong bebak adalah kampong kecil dihuni oleh orang orang yang usahanya tetap berladang tapi ladangnya tak jauh dari tempat tinggalnya (bekas ume). Umumnya kampung bebak merupakan pemukim para peladang yang saban musim selalu menyediakan beras bagi penduduk negeri.

              Kampong Bebak jarang memiliki kepala bebak tapi di bawah perlindungan Dukon Kampong yang wilayah bebaknya masuk wilayah salah satu kampong terdekat dari pemukiman mereka.

              T a n a h   A d a t   u m e

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun