Perihal hukum adat raja itu disebut "Jenangan Raje Belitong" di dalamnya juga ada hukum hukum berkait dengan masalah pidana, perdata bagi penduduk serta protokuler kerajaan, juga berkait perihal lainnya.
Â
       T a n a h  A d a t  N g a b e h i
Ngabehi di sini adalah gelar penguasa di bawah Depati. Tanah adat ngabehi adalah tanah yang berada di wilayah kekuasaan ngabehi, di dalamnya tentu ada juga tanah tanah wilayah dari penguasa di bawahnya. Ngabehi meneruskan sistem yang digariskan depati misalnya mengenai perihal pekarangan rumah, juga mengawasi pelaksanaan adat aturan mengenai tanah yang dijalankan oleh penguasa di bawahnya. Sebagaimana tanah wilayah adat Depati maka ada wilayah tanah adat di bawah Ngabehi yaitu wilayah tanah adat kampong, kemudian ada lagi tanah adat; Kelekak, Kubok, Bebak, Parong, dan lainnya.
Tanah adat ngabehi di Pulau Belitong jumlahnya ada empat antara lain; 1, sebagian kecil wilayah Barat hingga sebagian bagian Utara ada di ngabehi Sijok. 2, sebagian kecil wilayah Utara hingga Timur Laut ada di wilayah Ngabehi Buding. 3, sebagian kecil  wilayah Tengah ada di Ngabehi Badau. 4, sebagian kecil wilayah Selatan ada di Ngabehi Belantu.
      Â
       T a n a h  A d a t  K a m p o n g
       Pengertian kampong adalah pemukiman yang di dalamnya sudah ada tata pemerintahan dikepalai seorang kepala kampong. Jadi tanah adat kampong bisa berarti tanah adat milik khalayak kampong dalam sebuah pemukiman. Tanah adat khalayak kampong adalah tanah di bawah aturan adatnya. Identifikasi sebuah kampong biasanya karena penduduknya lebih banyak dari pemukiman yang ada di bawahnya; misalnya wilayah Kelekak, Kubok, Parong, dan lainnya.
       Tiap kampong, selain dipimpin oleh Kepalak Kampong yang diangkat oleh penduduk, bisa juga pemimpinnya diangkat oleh Depati maka ia bergelar "Batin". Dan pengangkatan batin oleh depati biasanya berkaitan dengan keamanan negeri, sebab batin mesti membawahi pasukan atau laskar jika dibutuhkan berperang oleh raja.
       Di tiap tiap kampong ini memiliki seorang "Dukon Kampong" sebagai pelaksana adat (aturan) aturan tersebut sudah mentradisi; baik mengenai adat (aturan) tanah atau tradisi budaya serta ritual. Dukon kampong menetapkan tanah tanah hutan mana yang boleh digarap dan hutan hutan mana yang boleh diladangi atau diambil hasil hutannya.
       Aturan adat mengenai batas kampong dikenal dengan sebutan "piak aik" (sebelah aik atau berbatas air atau sungai) maka sangat banyak nama nama kampung dikenal dengan sebutan bekait nama sungai misal Kampong Aik Merbau, Aik Pelempang, Aik Rayak, Aik Pancor, Aik Rembikang, Aik Kelik, dan lain sebagainya.