Mohon tunggu...
khafidzah Azmi Hanifah
khafidzah Azmi Hanifah Mohon Tunggu... Administrasi - pelajar

hobi membaca, travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bersuci Menggunakan Zat yang Kering (Dry Clean), Bagaimana Pandangan Islam?

13 Februari 2023   13:13 Diperbarui: 14 Februari 2023   10:42 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.orami.co.id/

Najis mukhaffafah, artinya najis ringan yaitu air kencingnya bayi yang berumur kurang dari dua tahun dan belum makan atau minum kecuali air susu ibu.

Majis mutawassithah, artinya najis sedang yaitu semua najis yang tidak tergolong mughalazah dan mukhafaffah, antata lain:

Darah (semua yang dikatakan darah), nanah dan sebagainya.

Kotorang atau air kencing manusia atau binatang, atau sesuatu yang keluar dari lambung termasuk muntah.

Bangkai binatang kecuali ikan dan belalang.

Benda cair yang memabukkan. 

Air susu atau air mani, makhluk yang tidak halal dimakan.[7]

  • Takyif Fikih Tentang Dry Clean

Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam memahami konteks sebuah nash. Pendapat pertama, Jumhur ulama (Syafi'i, Maliki, dan Hambali) bahwa polemik ini tidak dapat menghilangkan najis pada pakaian yang terkena najis. Sebab menghilangkan najis hanya bisa dilakukan dengan air suci mensucikan berlandaskan hadits Rasulullah shalallahu alaihi wasalam:

- - : ( - - ) .

Dari Abu Hurairah r.a, bahwasannya seorang arab baduwi kencing di dalam masjid, para sahabat pun spontan naik pitam akan menghentikannya (mengusirnya), lalu Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda kepada mereka (para sahabat), "Biarkanlah ia dan siramkanlah di atas air kencingnya satu timba air atau seember air, karena sungguh kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus untuk memberi kesulitan." (Bukhari)

Berlandas dari hadits ini Imam Malik memaparkan di kitabnya al-Mudawwanah molekul air yang dapat menghilangkan najis yaitu air yang molekul sifat, warna, dan aromanya tidak berubah inilah yang dinamakan air suci mensucikan. Adapun imam Syafi'i mengatakan bahwa air yang suci dan mensucikan adalah air yang molekulnya mencapai dua kullah atau 500 ritl Baghdad.[8] Sedangkan imam Ahmad, yang dinamakan air suci dan mensucikan adalah air yang sudah mencapai dua kullah atau lebih dan tidak berubah molekul sifat, warna dan rasanya.[9] 

Kemudian dalil jumhur yang kedua,

( : - - : ).[10]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun