Mohon tunggu...
khafidzah Azmi Hanifah
khafidzah Azmi Hanifah Mohon Tunggu... Administrasi - pelajar

hobi membaca, travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bersuci Menggunakan Zat yang Kering (Dry Clean), Bagaimana Pandangan Islam?

13 Februari 2023   13:13 Diperbarui: 14 Februari 2023   10:42 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.orami.co.id/

Secara bahasa thaharah artinya mensucikan, mengangkat, menghilangkan dari kotoran atau najis. Baik zat itu bisa dirasakan oleh panca indra maupun secara makna. Adapun secara istilah, menurut ulama fuqaha:

Madzhab Hanafi, Thaharah adalah membersihkan dari hadats dan khobats.[3]

Madzhab Maliki, Thaharah itu bersuci, sifat hukmiyahnya sebagai syarat seseorang melakukan shalat. Akan mendapat pahala bagi yang melakukannya.

Madzhab Syafi'i, Thaharah atau bersuci secara syar'i memiliki dua makna, salah satunya yaitu perbuatan yang darinya seseorang boleh melakukan shalat. Seperti berwudhu, mandi, tayammum, dan menghilangkan najis.

Madzhab Hambali, Thaharah secara syar'i artinya mengangkat hadats, menghilangkan najis, atau menghilangkan hukum yang menghalangi seseorang melakukan ibadah.[4]

Hasby ash-Shiddieqy menyebutkan bahwa thaharah atau bersuci meliputi sebagai berikut:

Membersihkan diri dari kotoran dan najis, menghilangkannya dari badan atau tempat yang terkena dengan alat-alat bersuci.

Membersihkan diri dari hadats kecil dengan wudhu dan dari hadats besar dengan mandi atau tayammum.

Menyikat gigi atau membersihkannya dari segala kotoran-kotorannya.

Membuang segala kotoran-kotoran badan yang memburukkan pendangan, yaitu menggunting rambut, kuku, dan lain-lainnya.

Membersihkan diri (bersuci) dengan bertaubat dari dosa dan kesalahan dari perbuatan keji.[5]

  • Urgensi Thaharah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun