Mohon tunggu...
khafidzah Azmi Hanifah
khafidzah Azmi Hanifah Mohon Tunggu... Administrasi - pelajar

hobi membaca, travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bersuci Menggunakan Zat yang Kering (Dry Clean), Bagaimana Pandangan Islam?

13 Februari 2023   13:13 Diperbarui: 14 Februari 2023   10:42 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adapun urgensi thaharah adalah sebagai berikut:

  • Merupakan syarat sah sholat seorang hamba.

Melaksanakan sholat dalam kondisi suci merupakan bentuk pengagungan Allah. Hadats kecil maupun besar jika najisnya tidak terlihat termasuk kategori najis maknawi, karena menjadikan timbulnya rasa jijik bagi orang yang akan menempatinya. Maka, hal  tersebut bisa merusak nilai pengagungan terhadap Allah, dan menghilangkan hakikat bersuci itu sendiri.

Allah azza wa jalla telah memuji orang-orang yang senantiasa dalam keadaan suci dengan firmanNya dalam surat Al-Baqarah: 222:


"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Kurangnya kehati-hatian terhadap najis menyebabkan seseorang mendapat azab kubur.[6]

Pengertian Najis


Maksud dari najash adalah keadaan najis, kotoran, kenajisan. Secara bahasa yaitu kotor, tidak bersih. Sedangkan secara istilah adalah harus dihindarikan atau disucikan ketika hendak mengerjakan suatu ibadah terhadap pakaian, badan, dan tempat, agar ibadah tersebut menjadi sah dan diterima oleh Allah azza wa jalla. Allah berfirman dalam surat al-Muddatsir :4 dan surat al-Baqarah: 222:

            "Dan bersihkanlah pakaianmu" 

"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

  • Macam-Macam Najis

Para fuqaha mengelompokkan najis ke tiga bagian:

Najis mughallazah, artinya najis berat yaitu anjing, babi, segala bagian-bagiannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun