Undang-Undang ini akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli, merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.Â
Kejahatan ini bersifat transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan dalam menindak pelaku cyber crime dengan Undang-Undang yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
Kesimpulan
Era globalisasi  dan teknologi informasi membawa pengaruh terhadap munculnya berbagai bentuk kejahatan yang sifatnya baru ( Cybercrime ), merupakan suatu fenomena yang memerlukan penanggulangan secara cepat dan akurat. Perubahan terhadap beberapa ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu cara yang dapat dipergunakan untuk mengatasi jenis kejahatan baru (Cybercrime).Â
Dengan di perlakukannya berbagai perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional diharapkan sebagai akibat dari timbulnya berbagai perubahan dalam masyarakat akan berdampak pada pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum.Â
Berbagai kasus pelanggaran hukum melalui media massa atau internet kini kerap  terjadi di Indonesia, negara yang merupakan negara hukum. Kelemahan hukum sering dijadikan kambing hitam, sehingga banyak perbuatan pidana terlepas dari jeratan hukum.Â
Hukum itu sangat dinamis, hukum bukan barang mati. Soal kebenaran dalam hukum tidak dapat di lihat dari satu sisi kelompok, karena hukum itu pada hakekatnya harus dapat merespons rasa keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat. Hukum bukan hanya sekedar permainan pasal-pasal secara legalitas, akan tetapi hukum harus meningkat secara sosiologis.