Mohon tunggu...
Rutan Purworejo
Rutan Purworejo Mohon Tunggu... Lainnya - Laman Resmi Instansi Rutan Purworejo
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Laman Resmi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purworejo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Purworejo Pastikan Titipan Makanan dari Keluarga WBP Sampai dengan Selamat dan Utuh

24 November 2022   08:46 Diperbarui: 24 November 2022   09:47 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Dok: Penyerahan Titipan Makanan Kepada WBP)

Purworejo- Menyampaikan amanah berupa titipan makanan dari keluarga WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), Rutan Purworejo pastikan titipan makanan tersebut sampai dengan selamat dan utuh kepada WBP yang dimaksud, Rabu (23/11).

Terselenggaranya program penitipan makanan di Rutan Purworejo ini dimulai sejak seluruh dunia mengalami pandemi covid-19 yang tidak memungkinkan keluarga WBP untuk melakukan besukan tatap muka kepada para WBP. Akan tetapi dalam hal ini tidak semua jenis makanan yang akan dititipkan diperbolehkan masuk, melainkan harus mengacu pada aturan yang berlaku.

Kepala Rutan Purworejo, Mochamad Mukaffi menjelaskan bahwa "penitipan makanan untuk WBP di Rutan Purworejo dilaksanakan sesuai jadwal yaitu senin, rabu dan kamis. Kita akan melayaninya dan memastikan bahwa titipan tersebut tersampaikan dengan selamat dan utuh, tentunya sesuai aturan dan prosedur yang berlaku" terang Mukaffi.

Adapun jenis makanan yang diperbolehkan yaitu jenis makanan olahan rumah seperti nasi, sayur dan lauk, juga untuk item tambahan berupa buah-buahan yang tidak berbau menyengat. Namun semua harus melewati beberapa proses pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas layanan dan disesuaikan jumlahnya sesuai aturan.

Melalui proses pemeriksaan dan penyesuaian jumlah sesuai aturan, makanan yang tidak diperbolehkan dan dinilai berlebihan akan dikembalikan langsung kepada keluarga WBP yang menitipkan pada saat itu juga dengan memberikan penjelasan mengenai aturan yang berlaku. (HumasRuwojo)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun