Lebih mendalam, Gufron menyatakan, penyalahgunaan uang ukuran adalah efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Sementara penyalahgunaan wewenang, ukurannya adalah perlakuan terhadap masyarakat yang menerima layanan. Bagaimana menempatkan masyarakat semua sama, fair, terbuka dan tidak berbelit-belit.
"Dari semua ini, harapannya adalah perbaikan tata kelola dan perbaikan komitmen," katanya menegaskan.
Gufron juga menjelaskan, pada kegiatan ini KPK ingin mendapatkan masukan dan feedback langsung dari instansi vertikal terkait.
Kegiatan banyak dihabiskan dengan diskusi panel. Dimana Kepala perwakilan BPKP provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo juga hadir sebagai narasumber. Sementara moderator kegiatan adalah Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Koordinasi Supervisi III KPK.
Selain jajaran Kemenkumham, peserta lainnya datang dari berbagai instansi vertikal yang berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.