Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Lapas Cilegon Lakukan Tracing Putus Rantai Penyebaran Virus Corona

20 Juli 2020   13:07 Diperbarui: 20 Juli 2020   12:56 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Cilegon

Cilegon, INFO_Pas - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon terus menggencarkan pelacakan atau tracing kasus Covid-19. Kali ini, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapas Cilegon menjalani rapid test, Senin (20/07/2020).

Diketahui Rahmatullah, pegawai Lapas Cilegon yang menghadiri suatu acara, dimana dalam acara tersebut terdapat ODP Covid-19. Dengan sigap dan cepat Tim Gugus Covid-19 Lapas Cilegon melakukan tindakan Rapid Test sebagaimana setelah informasi tersebut diterima.

Hasil rapid test menyatakan Non-Reaktif. Akan tetapi demi menjamin agar tidak adanya penularan Covid-19, Rahmatullah diberikan perintah "Work From Home" (WFH) selama 14 hari kedepan dan kemudian akan di rapid test kembali.

Menurut, Dokter Lapas Cilegon, Dr. Emyke bahwa tindakan tracing ini berupaya mendeteksi orang-orang yang berpotensi tinggi tertular virus dari pasien covid-19. Tujuannya untuk mengendalikan penyebaran virus covid-19.

"Tindakan terhadap saudara Rahmatullah adalah tindakan tracing kasus covid-19 kepada pegawai Lapas Cilegon. Hal ini diharapkan dapat memutuskan penularan covid-19 di Lapas Cilegon", ungkap Dr. Emyke.

sumber : www.lapascilegon.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun