Cibinong -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur Dedy Cahyadi menghadiri Pembukaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan WBP di Lapas Cibinong oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, Senin (06/05).
Kegiatan Pembukaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi WBP tahun 2024 Di Lapas Kelas IIA Cibinong dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno, Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor Renny Puspita, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Drg. Mike Kaltarina, Perwakilan Direktur RSUD Cibinong, Narasumber Dr. Lahargo Kembaren, Ketua Ikatan Konselor Adiksi Indonesia (IKAI) Jawa Barat Samuel Nugraha dan Para Asesor dan Konselor Adiksi.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dalam laporannya menyampaikan Meningkatnya tahanan/narapidana kasus tindak pidana Narkoba yang dititipkan di Lapas/rutan menunjukkan bahwa betapa peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh lapisan masyarakat sudah sangat memprihatinkan kita semua. Hal ini tidak terlepas dari persoalan permintaan (demand) dan sediaan pasokan (supply) narkotika secara agresif dan terus menerus di masyarakat.
rehabilitasi bagi tahanan dan WBP semakin meningkat.
Data menunjukkan bahwa jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkotika mendominasi penghuni Lapas/Rutan di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 80.935 orang, artinya lebih dari 36% dihuni narapidana dengan kasus narkotika, yang tergolong dalam kategori pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna. Dengan tingginya jumlah hunian di Lapas dan Rutan khususnya kasus narkotika, maka kebutuhan layananPermenkumham Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Balai Pemasyarakatan. Rehabilitasi narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-95.PK.06.05 Tahun 2024 Tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2024, Lapas Kelas IIA Cibinong termasuk salah satu UPT penyangga layanan rehabilitasi narkotika yang akan melaksanakan program rehabilitasi secara medis dan mendapat alokasi sebanyak 50 peserta.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor Renny PuspIta menyampaikan Tingginya angka pengguna narkoba sekarang sangat mengkhawatirkan. BNNK terus berusaha berkolaborasi dengan mitra kerja dalam hal ini Lapas Cibinong untuk menekan angka tersebut. Dengan dilaksanakannya program ini diharapkan memberikan manfaat yang banyak bagi masyarakat.
Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno dalam sambutannya menyampaikan keyakinannya, bahwa kerjasama dan komitmen bersama ini dapat mengatasi tantangan penyalahgunaan narkotika dan memberikan kesempatan kedua kepada para narapidana untuk kembali menjadi bagian yang produktif dari masyarakat.
Melalui program rehabilitasi ini, mari kita bersama berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada para peserta rehabilitasi. Konseling adiksi, edukasi, dan intervensi medis merupakan bagian integral dari program ini. Kami juga berharap agar para peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.