Aplikasi STAR ASN menjadi sistem absensi resmi yang digunakan seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Melalui aplikasi ini:
ASN yang sedang melaksanakan tugas luar dapat melakukan presensi melalui fitur GPS di aplikasi STAR, sehingga tetap tercatat secara sah.
Data absensi langsung terintegrasi dengan server pusat kementerian untuk memudahkan pengawasan disiplin dan penilaian kinerja.
Implementasi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember
Seluruh pegawai Bapas Kelas II Jember diwajibkan melakukan presensi setiap hari kerja melalui aplikasi ini, baik di kantor maupun saat bertugas di lapangan. Subbagian Tata Usaha bertugas memantau kehadiran pegawai, memastikan disiplin terjaga tanpa mengganggu layanan publik seperti wajib lapor klien, pendampingan hukum, maupun pengawasan integrasi.
Kepala Bapas Jember menyampaikan, "Dengan aplikasi STAR, presensi ASN lebih transparan, akurat, dan tidak bisa dimanipulasi. Meski sistem berbasis digital, pelayanan tetap menjadi prioritas, sehingga absensi berjalan beriringan dengan kelancaran tugas pemasyarakatan."
Dorong Disiplin dan Reformasi Digital
Penerapan aplikasi STAR di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan bagian dari transformasi digital birokrasi, yang menekankan kedisiplinan, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap ASN semakin disiplin, proses kehadiran lebih efisien, dan masyarakat mendapatkan layanan imigrasi serta pemasyarakatan yang lebih optimal.
#humasbapasjember #bapasjember #kemenimipas #kemenimipasri #ditjenpas #imipasberjaya #imipasjatim #pemasyarakatan #pemasyarakatanberdampak
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI