Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember, Dwi Chantika, melaksanakan pendampingan dalam proses persidangan terhadap tiga Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AU, MA, dan AR di Pengadilan Negeri Jember. Ketiga ABH tersebut menjalani persidangan atas perkara perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Proses persidangan dihadiri oleh Penasehat Hukum, Jaksa, Majelis Hakim, serta Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jember yang hadir untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.
Agenda persidangan hari ini dijadwalkan pembacaan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas serta pembacaan eksepsi dari pihak Penasehat Hukum. Namun, pembacaan eksepsi belum dapat dilakukan karena Penasehat Hukum kembali mengajukan permohonan penundaan guna mempersiapkan materi eksepsi. Atas dasar tersebut, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan kembali untuk dilaksanakan pada esok hari dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Penasehat Hukum.
#humasbapasjember #bapasjember #kemenimipas #kemenimipasri #ditjenpas #imipasberjaya #imipasjatim #pemasyarakatan #pemasyarakatanberdampak
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI