Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendampingan PK Bapas Jember dalam Sidang ABH Kasus Perlindungan Anak

28 Agustus 2025   10:08 Diperbarui: 28 Agustus 2025   10:03 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. humas bapas jember


Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember, Dwi Chantika, melaksanakan pendampingan dalam proses persidangan terhadap tiga Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AU, MA, dan AR di Pengadilan Negeri Jember. Ketiga ABH tersebut menjalani persidangan atas perkara perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Proses persidangan dihadiri oleh Penasehat Hukum, Jaksa, Majelis Hakim, serta Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jember yang hadir untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi.

Agenda persidangan hari ini dijadwalkan pembacaan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas serta pembacaan eksepsi dari pihak Penasehat Hukum. Namun, pembacaan eksepsi belum dapat dilakukan karena Penasehat Hukum kembali mengajukan permohonan penundaan guna mempersiapkan materi eksepsi. Atas dasar tersebut, Majelis Hakim menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan kembali untuk dilaksanakan pada esok hari dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Penasehat Hukum.

#humasbapasjember #bapasjember #kemenimipas #kemenimipasri #ditjenpas #imipasberjaya #imipasjatim #pemasyarakatan #pemasyarakatanberdampak

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun