Sebagai bagian dari komitmen memperkuat digitalisasi birokrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) M.IP-10.HK.03.02 Tahun 2025 mengenai Tata Naskah Dinas. Keputusan ini menjadi dasar hukum untuk mengatur pengelolaan naskah dinas dalam format elektronik---meliputi jenis dokumen, format penulisan, penyusunan, pengamanan, penandatanganan, hingga pengendalian secara digital.
Sejalan dengan terbitnya regulasi tersebut, seluruh unit kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan termasuk Bapas Jember mulai melakukan transisi dari sistem naskah kertas ke digital yang telah dilaksanakan oleh petugas tata usaha Ardianto dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sejak diberlakukannya peraturan tersebut. Langkah ini melibatkan pemberian pelatihan mengenai tata naskah dinas elektronik, penggunaan sistem manajemen dokumen berbasis elektronik, serta penguatan mekanisme tanda tangan digital dan klasifikasi keamanan dokumen.
Tujuan utama implementasi naskah elektronik ini adalah mewujudkan administrasi modern yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel---seraya menekan penggunaan kertas dan mempercepat alur kerja dinas. Dokumen elektronik juga turut menjamin keseragaman identitas visual melalui logo resmi kementerian, yang sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imipas Tahun 2024 .
Dengan adanya kebijakan ini, Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di daerah turut berkomitmen dalam mendukung reformasi birokrasi serta sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang handal dan terintegrasi.
#humasbapasjember #bapasjember #kemenimipas #kemenimipasri #ditjenpas #imipasberjaya #imipasjatim #pemasyarakatan #pemasyarakatanberdampak
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI