Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengawasan Putusan Pengadilan ABH di Polsek Srono

16 Juni 2025   10:39 Diperbarui: 16 Juni 2025   10:35 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. humas bapas jember

Pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2025, Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas Jember atas nama Panji Sanjaya melaksanakan pengawasan Pelaksanaan Putusan Pengadilan sesuai dengan Putusan Pengadilan No.03/Pid.Sus-Anak/2025/PN. Byw tanggal 13 Maret 2025 dan Surat Pelaksanaan Putusan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi Nomor PRINT-1470/M.5.21/Eku.3/05/2025 tanggal 06 Mei 2023  terhadap anak dengan inisial GSP dengan perkara Senjata tajam (Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951) . Kegiatan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Pembimbing kemasyarakatan, dalam hal ini pembimbing kemasyarakatan hadir untuk memastikan bahwa proses pelaksanan putusan telah dilaksanakan, selain itu kegiatan itu juga bertujuan agar memulihkan ABH ke dalam masyarakat melalui pendekatan restoratif (salah satunya memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri). Pengawasan tersebut dilaksanakan di Polsek Srono Banyuwangi sesuai dengan putusan pengadilan dengan waktu pelaksanaan maksimal 2 jam dan dilaksanakan setelah pelajaran sekolah/sepulang sekolah atau dilaksanakan pada hari libur. Saat itu ABH didampingi oleh orang tuanya. Kegiatan pertama adalah ABH membersihkan lingkungan dalam kantor polsek (Ruangan layanan), selanjutnya membersihkan halaman polsek dan terakhir membersihkan mushola polsek, kegiatan selanjutnya adalah apel bersama hal ini bertujuan agar menumbuhkan rasa tanggung jawab dan disiplin ABH. Pengawasan berjalan dengan lancar.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun