Mohon tunggu...
Rio Estetika
Rio Estetika Mohon Tunggu... Freelancer - Dengan menulis maka aku Ada

Freelancer, Teacher, Content Writer. Instagram @rioestetika

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengapa Bermadzhab?

7 November 2019   20:51 Diperbarui: 7 November 2019   20:53 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
lakpesdamtulungagung.org

Bermula dari definisi dulu ya. Madzhab, secara bahasa diartikan sebagai tempat pergi atau jalan. Kemudian, secara istilah madzhab didefinisikan sebagai pandangan atau pendapat seseorang dan tokoh atau kelompok tentang hukum-hukum yang mencakup sebuah permasalahan. 

Kemudian, dalam perjalanan kita menjalankan belajar dan menjalankan syariat Islam banyak dijumpai berbagai pertanyaan dan pernyataan tentang madzhab itu sendiri. Misal, sebagian orang mengatakan bahwa kita wajib memilih madzhab tertentu dalam beragama dan jangan sampai meninggalkannya. Benarkah demikian? Atau ada sebuah pertanyaan mengapa kamu bermahdzab, padahal perintahnyakan rujuklah Al Quran dan Sunnah?. 

Dalam I'lamul Muwaqi'in, 4/261-262l ditemukan penegasan bahwa tidak wajib untuk mengikuti madzhab tertentu. Karena yang namanya kewajiban adalah jika diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul-Nya sama sekali tidak mewajibkan kepada seseorang untuk mengikuti salah satu madzhab tertentu untuk diikuti agamanya, namun yang diwajibkan adalah mengikuti petunjuk Al Qur'an dan As Sunnah. Dan telah berlalu beberapa generasi, namun mereka sama sekali tidak berpegang dengan satu madzhab tertentu. 

Namun, pendapat tersebut tidak menjadi hukum yang mutlak. Tetap kita diperbolehkan untuk mengikuti madzhab tertentu dengan catatan: 1) Mengikuti atau mempelajari madzhab tertentu hanya sebagai washilah (perantara) saja dan bukan merupakan tujuan akhir. Hal ini berlaku bagi seseorang yang tidak mampu belajar agama kecuali dengan mengikuti madzhab tertentu. 2) Apabila dengan mengikuti madzhab tertentu itu dapat menghilangkan mafsadat (kerusakan) yang lebih besar. Maka, mengikuti madzhab adalah pilihan terbaik dan hal ini diperbolehkan.


Berdasarkan dua kesimpulan catatan hukum di atas maka sebenarnya kita itu perlu bermahdzab, mengapa demikian? Coba kita lihat secara objektif kondisi zaman kini. Rentang perjumpaan kita dengan Nabi shalallahu 'alaihissalam begitu jauh, sudah barang tentu dalam mengikuti jejak keteladannya serta memperoleh pemahaman yang sejati terhadap Al Quran kita memerlukan jalan atau sebuah metode. Dan jalan itu terbuka lebar dalam madzhab, dimana kesimpulan segala hukum  (syariat) telah diuraikan oleh para mujtahid yang terpercaya, ulama-ulama yang faqih dalam agama. Semisal, empat madzhab yang masyur (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali). Ketidakmampuan kita dalam kefaqihan bahasa Arab maupun agama akan teramat sulit untuk mencapai kefahaman sejati terhadap teks wahyu (Al Quran dan Sunnah) beserta kesimpulan hukumnya. Dengan mengambil madzhab sebenarnya kita telah memudahkan diri sendiri untuk lebih dekat terhadap pemahaman pada Al Quran dan Sunnah dengan segala keterbatasan ilmu. Berbeda hal nya jika kemampuan dan pekerti kita melebihi ulama-ulama empat madzhab tersebut, tentunya kita bisa mendapatkan pemahan sendiri terhadap konsekuensi hukum dalam Al Quran dan Sunnah.

Jadi, memilih bermahdzab sebuah penyadaran bahwa diri kita tak sepenuhnya mampu dan kuasa untuk memahami teks-teks wahyu secara sendirian di zaman yang sebentar lagi ini mungkin akan usai. Memilih bermahdzab adalah menjaga warisan khazanah keilmuan ulama-ulama terdahulu, agar segala yang diajarkan oleh Allah dan Rasul-Nya tetap hidup dan lestari dalam setiap inci episode perjalanan umat ini (Islam). Bermahdzab adalan langkah praktis untuk menjalankan ajaran Islam, mengingat sejauh ini tidak ada pakar atau ahli yang mampu menjelaskan cara berislam by pas langsung dari nabi. Namun, demikian dalam bermahdzab ada kaidah dan aturan yang harus dipenuhi, yaitu: tidak taqlid buta, menghindari sikap primodial terhadap madzhab, tidak boleh membela madzhab secara overdosis. 

Sekian, semoga berguna!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun