Mohon tunggu...
Money

Implementasi Perda Kota Malang tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan

18 Desember 2017   00:04 Diperbarui: 25 Desember 2017   06:01 2514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, penulis mensarankan agar beberapa faktor yang kurang sesuai dengan peraturan perundang -- undangan tersebut perlu diadakan suatu tindakan dari pihak terkait , alangkah lebih baiknya jika semua pihak pengatur jalan atau pak ogah bisa faham dan mengerti, oleh karena itu menurut penulis perlu diadakannya suatu sosialisasi dan perekrutan dan pembinaan secara intensif dan juga melegalkan status para pak ogah di Kota Malang. Saran yang lain juga dengan adanya pendataan terhadap pak ogah dikota malang kemudian kemudian diadakan pelegalan dan pemberdayaan terhadap para pak ogah, karena hal ini juga akan dapat membantu mengentaskan para pak ogah dari kemiskinan, karena dianggap peran pak ogah yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan oleh pengguna jalan terkhusus jika keadaan jalan sedang sangat ramai dan sulit untuk dikendalikan.


 

KESIMPULAN DAN SARAN

 

Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa adanya implementasi pasal 5 Peraturan Daerah Kota Malang No. 2 Tahun 2012 tersebut tidak efektif karena didalam realitasnya para pengatur jalan "pak ogah" masih marak beroperasi di daerah persimpangan jalan yang berada di Kota Malang. Jika dikaji lebih dalam dan dikaji menggunakan teori efektifitas hukum oleh Soerjono Soekanto, maka ada beberapa elemen yang perlu diperbaiki yakni penegak hukum peraturan tersebut yang kurang baik dalam penegakannya. Dan masyarakat yang menjadi "Pa Ogah" tidak dapat disalahkan karena para masyarakat, sangat membutuhkan peran pak ogah, juga budaya adanya pengaturan dipersimpangan jalan yang sudah melekat di Kota Malang.


Sedangkan status pak ogah mengenai legal dan tidaknya mereka, dalam faktanya sesuai hasil wawancara yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak semua pengatur jalan atau "pak ogah" sesuai dengan peraturan yang ada, sebagian besar banyak yang tidak melakukan perizinan dan sebagian sudah ada yang melakukan perizinan.

Akan tetapi penulis mensarankan adanya suatu sosialisasi dan perekrutan serta pembinaan secara intensif, juga pelegalan terhadap status para pak ogah di Kota Malang sehingga dari segala bentuk pandangan baik dari segi hukumnya atau undang -undangnya juga penerapannnya akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
 
 

[1]http://suryamalang.tribunnews.com/2016/05/30/penduduk-kota-malang-bertambah-158-persen-tiap-tahun diakses pada tanggal 14 Desember 2017 pada pukul  23.07 WIB

[2] Saifullah, Refleksi Sosiologi Hukum,(Bandung: PT. Refika Aditama, 2013), h. 105

   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun