Mohon tunggu...
Money

Implementasi Perda Kota Malang tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan

18 Desember 2017   00:04 Diperbarui: 25 Desember 2017   06:01 2514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Adapun Soerjono Soekanto berpendapat bahwa efektif adalah taraf sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya. Hukum dapat dikatakan efektif jika terdapat dampak hukum yang positif, pada saat itu hukum mencapai sasarannya dalam membimbing ataupun merubah perilaku manusia sehingga menjadi perilaku hukum.[9] Sedangkan derajat dari efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto, ditentukan oleh taraf   kepatuhan   masyarakat   terhadap   hukum, termasuk   para   penegak hukumnya, sehingga dikenal asumsi bahwa, "taraf kepatuhan yang tinggi adalah indikator suatu berfungsinya suatu sistem hukum. Dan berfungsinya hukum merupakan pertanda hukum tersebut mencapai tujuan hukum yaitu berusaha untuk mempertahankan dan melindungi masyrakat dalam pergaulan hidup."[10] ukuran efektivitas pada elemen pertama adalah menurut Soerjono Soekanto adalah:

 

Peraturan yang ada mengenai bidang-bidang kehidupan tertentu sudah cukup sinkron, secara hierarki dan horizontal tidak ada pertentangan.Secara kualitatif dan kuantitatif peraturan-peraturan yang mengatur bidang-bidang kehidupan tertentu sudah mencukupi. Penerbitan peraturan-peraturan tertentu sudah sesuai dengan persyaratan yuridis yang ada.[11]

 

Namun dalam hal ini penulis akan fokus pada lima komponen yang menjadi pertimbangan efektifitas hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto yaitu:

 

Faktor penegak hukum.Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.Faktor masyarakat. Faktor kebudayaan.[12]

 

METODE PENELITIAN

 

Pada penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian empiris berupa pengkajian terhadap perundang-undangan disandingkan dengan kenyataan dilapangan, dan yang dibahas dalam penelitian ini adalah perda Kota Malang. Selain itu penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif, dimana menganalisis kedalaman data dari seorang responden yang memberikan paparan data akan peran seorang pengatur jalan yang kemudian oleh penulis data tersebut diolah untuk dibuat suatu analisis, sehingga metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara. Dalam proses wawancara maka penulis memilih beberapa tempat yang dijadikan sebagai praktik pengaturan jalan illegal yang berada di sekitar Kota Malang.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun