Adapun Soerjono Soekanto berpendapat bahwa efektif adalah taraf sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya. Hukum dapat dikatakan efektif jika terdapat dampak hukum yang positif, pada saat itu hukum mencapai sasarannya dalam membimbing ataupun merubah perilaku manusia sehingga menjadi perilaku hukum.[9] Sedangkan derajat dari efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto, ditentukan oleh taraf  kepatuhan  masyarakat  terhadap  hukum, termasuk  para  penegak hukumnya, sehingga dikenal asumsi bahwa, "taraf kepatuhan yang tinggi adalah indikator suatu berfungsinya suatu sistem hukum. Dan berfungsinya hukum merupakan pertanda hukum tersebut mencapai tujuan hukum yaitu berusaha untuk mempertahankan dan melindungi masyrakat dalam pergaulan hidup."[10] ukuran efektivitas pada elemen pertama adalah menurut Soerjono Soekanto adalah:
Peraturan yang ada mengenai bidang-bidang kehidupan tertentu sudah cukup sinkron, secara hierarki dan horizontal tidak ada pertentangan.Secara kualitatif dan kuantitatif peraturan-peraturan yang mengatur bidang-bidang kehidupan tertentu sudah mencukupi. Penerbitan peraturan-peraturan tertentu sudah sesuai dengan persyaratan yuridis yang ada.[11]Faktor penegak hukum.Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.Faktor masyarakat. Faktor kebudayaan.[12]