Mohon tunggu...
Y. Edward Horas S.
Y. Edward Horas S. Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Cerpen Sastra Grup (cerpensastragrup.com)

Nomine Terbaik Fiksi (Penghargaan Kompasiana 2021). Peraih Artikel Terfavorit (Kompetisi Aparatur Menulis 2020). Pernah menulis opini di KompasTV. Kontributor tulisan dalam buku Pelangi Budaya dan Insan Nusantara. Pendiri Sayembara Menulis Cerpen IG (@cerpen_sastra), Pendiri Perkumpulan Pencinta Cerpen di Kompasiana (@pulpenkompasiana), Pendiri Komunitas Kompasianer Jakarta (@kopaja71), Pendiri Lomba Membaca Cerpen di IG (@lombabacacerpen), Pendiri Cerita Indonesia di Kompasiana (@indosiana_), Pendiri Tip Menulis Cerpen (@tipmenuliscerpen), Pendiri Pemuja Kebijaksanaan (@petikanbijak), dan Pendiri Tempat Candaan Remeh-temeh (@kelakarbapak). Enam buku antologi cerpennya: Rahimku Masih Kosong (terbaru) (Guepedia, 2021), Juang (YPTD, 2020), Kucing Kakak (Guepedia, 2021), Tiga Rahasia pada Suatu Malam Menjelang Pernikahan (Guepedia, 2021), Dua Jempol Kaki di Bawah Gorden (Guepedia, 2021), dan Pelajaran Malam Pertama (Guepedia, 2021). Satu buku antologi puisi: Coretan Sajak Si Pengarang pada Suatu Masa (Guepedia, 2021). Dua buku tip: Praktik Mudah Menulis Cerpen (Guepedia, 2021) dan Praktik Mudah Menulis Cerpen (Bagian 2) (Guepedia, 2021).

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Inilah Berita Benar tentang Pajak Sembako

17 Juni 2021   00:53 Diperbarui: 17 Juni 2021   01:22 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi beras sebagai salah satu sembako, sumber: pixabay

Benarkah pajak sembako mencerminkan ketidakadilan?

Demikian pertanyaan yang tebersit di benak saya -- mungkin juga Anda -- seusai membaca beberapa berita yang sempat viral baru-baru ini. Apakah peristiwa ini layak terjadi di tengah keadaan perekonomian masyarakat yang terganggu dan sedang mati-matian berjuang untuk bangkit?

Jika Anda mengikuti perkembangan berita terutama yang sedang ramai dibahas sebagian warganet, wacana seputar pajak sembako termasuk di dalamnya. Setidaknya ada tiga situs berita yang menjadi bahan perbincangan, dengan tautan dan judul berikut:

Sembako kena PPN: 'Tidak cerminkan keadilan' bahan kebutuhan pokok dikenai pajak, beli mobil baru dapat relaksasi

Selain Beras, Sembako Ini Juga akan Dikenakan PPN

Dulu Bebas Pajak, Kini Sembako Bakal Kena PPN 12%!

Ada pula pengguna media sosial yang bercuit dengan kalimat yang berhasil menarik 1.717 warganet untuk mengulang cuitannya -- entah diulang lagi berapa kali oleh pengguna selanjutnya -- dan 4.042 tombol suka.

Kalimatnya seperti ini: 

"Orang Kaya Dapat PPnbM 0% kalau beli mobil, Si Miskin Beli Sembako Kena PPN 12%. Apes benar deh...." 

Berikut buktinya:

Tangkapan layar dari tiktok kemenkeuri
Tangkapan layar dari tiktok kemenkeuri
Reaksi masyarakat

Sangat wajar seusai tahu itu, sebagian masyarakat gelisah. Terutama bagi mereka yang berkemampuan keuangan rendah. Kita paham bersama, sembako dikonsumsi semua orang.

Baik kaum berada, kelas menengah, maupun rakyat jelata. Ini merupakan kebutuhan primer selain sandang dan papan. Harus dipenuhi untuk bertahan hidup sehari-hari.

Berita-berita yang digaungkan di atas menyatakan bahwa sembako -- lebih tepatnya seluruh komponen sembako tanpa memandang jenis dan harganya -- akan dikenakan pajak. Ada unsur ketidakadilan yang hendak disampaikan.

Sembako semula tidak dikenai pajak

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dijelaskan:

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah barang tertentu dalam kelompok barang antara lain barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, yang berupa: beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Dalam usulan peraturan perubahan PPN...

Dua hari kemarin, saya mendapat surat elektronik dari Direktorat P2 Humas, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Saya beroleh informasi seputar isu pajak sembako. Saya tercatat sebagai wajib pajak yang dinilai perlu tahu kebenaran informasi. Anda sebagai wajib pajak boleh cek di alamat surel masing-masing.

Tangkapan layar surel pribadi, sumber: dokpri
Tangkapan layar surel pribadi, sumber: dokpri
Saya kutip sebagian yang berkaitan langsung:

Di tengah situasi pelemahan ekonomi akibat pandemi, pemerintah memandang perlu menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN.

Ada pun poin-poin penting usulan perubahan di antaranya adalah pengurangan berbagai fasilitas PPN karena dinilai tidak tepat sasaran dan untuk mengurangi distorsi; penerapan multitarif, dengan mengenakan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif umum misalnya atas barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah; dan tarif PPN yang lebih tinggi daripada tarif umum untuk barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi. Bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenai PPN Final untuk tujuan kesederhanaan dan kemudahan.

Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar lebih baik dan adil, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran.

Nah! Dalam barang-barang yang tergolong mewah yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi, sembako premium termasuk.

Bukan seluruh sembako seperti yang viral dibahas.

Klarifikasi lewat media sosial dan berita dari situs resmi

Lewat media lain, Kementerian Keuangan berupaya meluruskan. Melalui tiktok, akun kemenkeuri membuat sebuah video klarifikasi berdurasi 37 detik, dengan menjelaskan bahwa sebagian berita -- seperti tiga tautan di atas -- adalah tidak benar.

Tangkapan layar dari video tiktok kemenkeuri
Tangkapan layar dari video tiktok kemenkeuri

Cuma sembako premium yang kena pajak.

Secara tertulis, ada dari situs kemenkeu.go.id, berita berjudul "Kebijakan PPN Ciptakan Keadilan Bagi Seluruh Masyarakat". Di sana dijelaskan:

... Dalam kesempatan tersebut, DJP memastikan bahan pokok atau sembako yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenai PPN.

“Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium. Barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok premium,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam acara media briefing secara daring, Senin (14/06).

Selengkapnya di sini.

Penjelasan langsung oleh Menteri Keuangan

Ibu Sri Mulyani Indrawati sebagai pimpinan tertinggi Kementerian Keuangan juga telah menjelaskan dengan lengkap lewat sebuah video di akun instagram. 

Beliau terlihat sedang berkunjung ke pasar Santa di Kebayoran dan belanja sayur-mayur, buah-buahan, bumbu-bumbuan, sembari berbincang dengan pedagang setempat.

Dalam keterangan video itu (sebagian saya kutip):

... saya (Ibu Sri Mulyani) jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.

Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan. Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN). Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak.

Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak. Itu azas keadilan dalam perpajakan di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi.

Lengkapnya Anda dapat cek di akun instagram Beliau di @smindrawati.

Akhir kata...

Sudah jelas, bukan? Sembako seperti apa yang bakal dikenakan pajak? Alangkah lebih baik kita patut kritis dalam membaca sebuah berita. Bila masih dirasa samar kebenarannya, seyogianya mencari lebih lanjut dari sumber resminya. Semisal, perihal pajak, situs kemenkeu.go.id yang sudah pasti benar.

Dalam menyebarkan berita, marilah kita sebaiknya bijak. Pintar-pintarlah berliterasi dan hati-hatilah saat membagikannya. Jangan sampai masyarakat kita termakan berita yang tidak benar.

Stop penyebaran berita hoaks!

...

Jakarta

17 Juni 2021

Sang Babu Rakyat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun