Mohon tunggu...
Y. Edward Horas S.
Y. Edward Horas S. Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Cerpen Sastra Grup (cerpensastragrup.com)

Nomine Terbaik Fiksi (Penghargaan Kompasiana 2021). Peraih Artikel Terfavorit (Kompetisi Aparatur Menulis 2020). Pernah menulis opini di KompasTV. Kontributor tulisan dalam buku Pelangi Budaya dan Insan Nusantara. Pendiri Sayembara Menulis Cerpen IG (@cerpen_sastra), Pendiri Perkumpulan Pencinta Cerpen di Kompasiana (@pulpenkompasiana), Pendiri Komunitas Kompasianer Jakarta (@kopaja71), Pendiri Lomba Membaca Cerpen di IG (@lombabacacerpen), Pendiri Cerita Indonesia di Kompasiana (@indosiana_), Pendiri Tip Menulis Cerpen (@tipmenuliscerpen), Pendiri Pemuja Kebijaksanaan (@petikanbijak), dan Pendiri Tempat Candaan Remeh-temeh (@kelakarbapak). Enam buku antologi cerpennya: Rahimku Masih Kosong (terbaru) (Guepedia, 2021), Juang (YPTD, 2020), Kucing Kakak (Guepedia, 2021), Tiga Rahasia pada Suatu Malam Menjelang Pernikahan (Guepedia, 2021), Dua Jempol Kaki di Bawah Gorden (Guepedia, 2021), dan Pelajaran Malam Pertama (Guepedia, 2021). Satu buku antologi puisi: Coretan Sajak Si Pengarang pada Suatu Masa (Guepedia, 2021). Dua buku tip: Praktik Mudah Menulis Cerpen (Guepedia, 2021) dan Praktik Mudah Menulis Cerpen (Bagian 2) (Guepedia, 2021).

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Inilah Berita Benar tentang Pajak Sembako

17 Juni 2021   00:53 Diperbarui: 17 Juni 2021   01:22 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi beras sebagai salah satu sembako, sumber: pixabay

Tangkapan layar dari tiktok kemenkeuri
Tangkapan layar dari tiktok kemenkeuri
Reaksi masyarakat

Sangat wajar seusai tahu itu, sebagian masyarakat gelisah. Terutama bagi mereka yang berkemampuan keuangan rendah. Kita paham bersama, sembako dikonsumsi semua orang.

Baik kaum berada, kelas menengah, maupun rakyat jelata. Ini merupakan kebutuhan primer selain sandang dan papan. Harus dipenuhi untuk bertahan hidup sehari-hari.

Berita-berita yang digaungkan di atas menyatakan bahwa sembako -- lebih tepatnya seluruh komponen sembako tanpa memandang jenis dan harganya -- akan dikenakan pajak. Ada unsur ketidakadilan yang hendak disampaikan.

Sembako semula tidak dikenai pajak

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dijelaskan:

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah barang tertentu dalam kelompok barang antara lain barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, yang berupa: beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Dalam usulan peraturan perubahan PPN...

Dua hari kemarin, saya mendapat surat elektronik dari Direktorat P2 Humas, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Saya beroleh informasi seputar isu pajak sembako. Saya tercatat sebagai wajib pajak yang dinilai perlu tahu kebenaran informasi. Anda sebagai wajib pajak boleh cek di alamat surel masing-masing.

Tangkapan layar surel pribadi, sumber: dokpri
Tangkapan layar surel pribadi, sumber: dokpri
Saya kutip sebagian yang berkaitan langsung:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun