Mohon tunggu...
Hoediono Tommy
Hoediono Tommy Mohon Tunggu... Lainnya - Student in College

Seorang Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Jurusan S1 Perbankan Syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengaruh Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) terhadap UMKM di Indonesia

2 Mei 2020   11:15 Diperbarui: 2 Mei 2020   12:48 2544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh karena itu untuk mengatasi permasalahan tersebut LKMS telah banyak melakukan upaya dalam pemberdayaan usaha mikro untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia melalui penciptaan lapangan pekerjaan bagi para pengangguran. Disamping itu LKMS juga sebagai pilihan alternatif pembiayaan bagi UMKM dikarenakan beberapa hambatan akses modal dan dihadapkan dengan peraturan-peraturan yang masih cukup menyulitkan dari sektor perbankan.

LKMS ini terbentuk karena didorong oleh adanya kebutuhan masyarakat terhadap permodalan yang digunakan untuk mengembangkan bisnisnya. Masalah kebutuhan modal yang dialami sebagaian masyarakat direspon positif oleh LKMS yang bersedia meminjamkan uangnya untuk modal UMKM. Dana yang diberikan kepada nasabah dapat berasal dari LKMS itu sendiri atau berasal dari nasabah yang menyimpan uangnya di LKMS. 

Dilihat dari system dan potensi sumber pendanaan yang sudah berjalan, sebenarnya LKMS mempunyai pendanaan yang cukup baik dalam melayani nasabahnya terlebih sistem pengelolaannya berdasarkan syariah yang memiliki sejumlah keunggulan dibandingakan dengan konvnsional. Apabila pengelolaan dana yang dilakukan oleh LKMS dapat tepat sasaran dan saling berkoordinasi maka hal ini dapat dijadikan sebuah kekuatan yang besar guna mendorong perekonomian di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun