Mohon tunggu...
Hara Nirankara
Hara Nirankara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Buku
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Buku | Digital Creator | Member of Lingkar Kajian Kota Pekalongan -Kadang seperti anak kecil-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jokowi Si Pinokio 4.0

18 Februari 2020   08:30 Diperbarui: 18 Februari 2020   08:40 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(2) Pekerja yang mengalami PHK tidak dapat menggugat perusahaan. Dalam aturan yang berlaku saat ini, pekerja memiliki hak untuk mengajukan gugatan kepada pemberi kerja ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ketika terkena PHK. Akan tetapu, dalam draf RUU Omnibus Law Ketenagakerjaan, pemerintah memutuskan untuk menghapus ketentuan mengenai hak pekerja tersebut. 

(3) Pemerintah hapus aturan tentang jenis pekerja kontrak, yang artinya, dalam RUU ini status pekerja akan selamanya dikontrak oleh perusahaan. Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan pekerja kontrak hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu (Kompascom).

Aturan baru yang ada di draf Omnibus Law yang mulai rame akhir-akhir ini, lebih banyak menguntungkan pengusaha atau perusahaan. Presiden Jokowi, dalam dalih menarik minat investor secara terang-terangan telah melukai hati para pekerja melalui RUU Cilaka. Sebut saja Upah Minimum Kota atau Kabupaten terancam hilang dan digantikan dengan Upah Minimum Provinsi. 

Misalnya, UMP Jawa Barat pada tahun 2020 adalah sebesar 1,8 juta, sedangkan UMK di Bekasi dan Karawang sudah berada di kisaran 4 juta rupiah. Artinya, jika aturan yang baru diberlakukan, maka pekerja yang tadinya menerima upah sebesar 4 juta rupiah akan turun menjadi 1,8 juta rupiah, mengikuti aturan UMP. 

Dalam hal ini, tentu ada kesama-rataan untuk semua pekerja di Jawa Barat, dan sekilas hal itu dirasa adil bagi mereka yang UMKnya di bawah 4 juta rupiah. Tetapi, jika aturan yang baru diberlakukan, hal itu akan menjadi angin segar terutama bagi perusahaan besar yang tiap tahunnya mencatatkan laba puluhan miliar hingga triliunan rupiah.

Dalam Draf RUU Omnibus Law yang selama ini saya baca dan pelajari, Pemerintah lebih banyak memanjakan pengusaha dengan aturan penyederhanaan. Dan sebaliknya, pekerja yang dirugikan dengan aturan yang baru tersebut. Janji-janji Jokowi selama kampanye hanya sebatas mimpi indah yang tak akan kunjung terwujud bagi mereka yang dimarjinalkan. 

Presiden Jokowi berkata bahwa RUU KPK akan semakin menguatkan posisi KPK, namun pada faktanya, saat ini semakin ompong dan osteoporosis dengan aturan yang baru. Rasa-rasanya karikatur Jokowi pinokio yang dimuat oleh Tempodotco pada waktu lalu, pas! Karena memang pada kenyataannya, pernyataan Jokowi kebanyakan membohongi rakyat demi menyenangkan pemilik modal yang juga berperan dalam kemenangan Jokowi untuk periode yang kedua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun