Omnibus Law secara umum adalah aturan baru yang sengaja dibikin untuk menggantikan aturan-aturan yang ada sebelumnya. Sedangkan bedanya dengan yang bukan Omnibus adalah yang bukan Omnibus fokus mengurusi satu hal dalam satu undang-undang, kalau yang ada Omnibus berarti mengatur banyak hal dalam satu undang-undang saja.Â
KEMBALI KE ARTIKEL