Mohon tunggu...
Hadana Lihadzar R.
Hadana Lihadzar R. Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Halo, salam kenal semua. Perkenalan nama saya Hadana, biasa dipanggil Kak Dana. Disini saya akan membagikan beberapa tulisan saya. Semoga bermanfaat. Terimakasih..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Wakaf Produktif? (Dan Perbandingannya Menurut Madzhab Fiqih)

5 Januari 2021   11:09 Diperbarui: 5 Januari 2021   11:23 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wakaf merupakan salah satu bentuk kegiatan yang ada di dalam sistem ekonomi Islam. Namun sampai sekarang pemahaman mengenai wakaf belum banyak dibahas secara mendalam. Pembahasan tentang wakaf masih berkonsentrasi kepada pembahasan tentang fiqih, filosofi syari'ah, riba, keuangan dan perbankan syar'iah dan sebagainya.

Secara sederhana, wakaf atau "waqf" berasal dari bahasa Arab "wakafa".  Wakafa berarti "menahan" atau "berhenti" atau "diam di tempat" atau "tetap berdiri". Kata "wakafa-yaqifu-waqfan" sama artinya dengan "habasa-yabhisu-tahbisan". Secara istilah, pengertian wakaf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian:


Menahan, menahan harta untuk diwakafkan, tidak dipindah milikkan.

Dalam sejarah perkembangannya, wakaf memiliki kontribusi yang fundamental. Namun, sedikitnya pengelolaan wakaf secara tepat, membuat wakaf yang seharusnya produktif dan dapat menghasilkan dapat dimanfaatkan berbagai pihak, terutama orang yang membutuhkan.

Dalam rangka pembinaan wakaf agar tetap berfungsi sebaimana mestinya, yaitu:

Pertama, mengimplementasikan undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf.

Kedua, membenahi sumber daya manusia (SDM) yang duduk dalam lembaga-lembaga kenadziran.

Ketiga, mengamankan seluruh kekayaan wakaf, baik pada tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu, jika harta wakaf berupa tanah, maka yang harus dilakukan adalah:

  • Segera memberikan sertifikat tanah wakaf yang ada di seluruh pelosok tanah air. Harus diakui, banyak tanah-tanah wakaf yang jatuh ke tangan atau pihak-pihak yang tidak berhak;
  • Melakukan dukungan advokasi terhadap tanah-tanah yang masih sengketa;

Pemanfaatan dan pemberdayaan tanah wakaf secara produktif. Di samping pengamanan di bidang hukum, pengamanan di bidang peruntukan dan pengembangannya juga harus dilakukan;

Keempat, mengadakan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pengolaan tanah wakaf.

Kelima, mensimulasi atau mendorong secara lebih luas kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap pentingnya harta wakaf ditengah kehidupan social kemasyarakatan.

Wakaf Produktif

Salah satu semangat yang dibawa oleh UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf adalah wakaf produktif (Pasal 43 ayat (2). Namun nampaknya UU menganggap istilah wakaf produktif sudah bisa dipahami, sehingga tidak ada penjelasan apa maksudnya.

Berikut ini beberapa penjelasan tentang wakaf produktif di dalam poin-poin sebagai berikut:

  • Secara bahasa produktif berarti bersifat atau mampu menghasilkan, mendatangkan hasil, manfaat dan menguntungkan (Pusat bahasa, 2008: 1215);
  • Munzir Qahaf membagi penggunaan wakaf menjadi dua, yaitu wakaf yang digunakan secara langsung dan tidak langsung (Qahaf, 2005 : 162-163).
  • Wakaf jenis pertama adalah wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk mencapai tujuan, seperti masjid untuk shalat, sekolahan untuk belajar, rumah sakit untuk mengobati orang sakit. Wakaf jenis pertama ini disebut wakaf konsumtif. Sedangkan wakaf jenis kedua pokok barangnya tidak digunakan secara langsung, melainkan dikelola untuk menghasilkan sesuatu. Kemudian sesuatu yang dihasilkan ini disedekahkan. Jenis wakaf kedua ini disebut wakaf produktif.
  • Pakar lain, Jaih Mubarak, menyatakan bahwa wakaf produktif ialah transformasi dari pengelolaan wakaf yang alami menjadi pengelolaan wakaf yang profesional untuk meningkatkan atau menambah manfaat wakaf (Mubarak, 2008 : 15).

Dengan definisi ini produktif tidak selalu berarti penambahan secara kuantitatif, tetapi juga bisa secara kualitatif.

Membiarkan wakaf konsumtif tetap apa adanya, namun didampingi dengan wakaf produktif. Masjid misalnya tetap dikelola secara konsumtif namun memiliki "bondho masjid" yang produktif untuk menopang fungsi masjid. Selanjutnya dengan hasil investasi bondho masjid, masjid dapat memerankan diri sebagai pusat kegiatan dan layanan kepada masyarakat.

Untuk menuju ke arah wakaf produktif setidaknya ada tiga syarat:

Wakif tidak membatasi wakafnya hanya untuk kepentingan ibadah sebagaimana yang lazim selama ini. Untuk itu perlu sosialisasi yang berkelanjutan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun