Mohon tunggu...
Hizkia RonaldusSilalahi
Hizkia RonaldusSilalahi Mohon Tunggu... Guru - Tidak ada perjuangan yang sia-sia, maka tetap lah lakukan yang terbaik yang bisa dilakukan

Tidak ada perjuangan yang sia-sia, maka tetap lah lakukan yang terbaik yang bisa dilakukan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Haruskah Ada Kata "Guru Honorer"?

18 Mei 2019   01:09 Diperbarui: 18 Mei 2019   01:39 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perspektif saat ini yang berkembang di masyarakat, bahwa status seorang guru honorer adalah guru yang belum memiliki status guru tetap (sekolah swasta) atau PNS (sekolah negeri).Kalau boleh kita kaitkan atau samakan guru honorer dalam suatu perusahaan, maka guru honorer disebut sebagai karyawan kontrak atau outsourcing.

Masalah guru honorer sering sekali terjadi hampir di seluruh daerah yang ada di Indonesia. Dan yang menjadi pemicu permasalahannya adalah persoalan kesejahteraan guru-guru honorer.

Pemerintah pun terus membahas dan merumuskan apa yang menjadi solusi untuk mengatasi persoalan-persoalan guru honorer.

Pada tanggal 22 November 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana peraturan ini mengatur mengenai hak dan kewajiban PPPK.

Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah PP Nomor 49 Tahun 2018 ini telah menyelesaikan persoalan tentang guru honorer?...
Peraturan pemerintah tentang PPPK tersebut belum menyelesaikan persoalan-persoalan guru honorer sampai kepada akar persoalannya, peraturan ini diduga keluar seolah-olah hanya sebatas meredam gerakan-gerakan dari guru honorer.

Kenapa Guru Honorer ada?....

Kata honorer apabila kita lihat dalam KBBI adalah bersifat menerima honorarium (bukan gaji tetap). Jadi guru honorer adalah guru yang menerima gaji tidak tetap.

Guru honorer diangkat di suatu di sekolah negeri apabila sekolah tersebut kekurangan guru PNS, maka sekolah atau pemerintah daerah mengangkat seorang guru yang berstatus honorer dengan kontrak.

Ketika pemerintah melalui sekolah mengangkat guru honorer, ini pertanda bahwa daerah tersebut tidak mampu menggaji atau mengatakan seorang guru menjadi PNS.

Kata guru honorer tidak akan pernah muncul, apabila suatu sekolah kekurangan guru maka pemerintah langsung merekrut seorang guru dan mengangkatnya langsung menjadi PNS bukan guru honorer.

Nah, yang terjadi saat ini pemerintah tidak mampu atau bisa saja tidak mau mengangkat seorang guru menjadi PNS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun